TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Kamis (12/3) sekitar pukul 11.00 wita, Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Berau berhasil mengungkap kasus perjudian berlokasi dikantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan10 pelaku yang merupakan pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tempat peristiwa kejadian.
Dimana ke sepuluh (10) pelaku masing-masing berinisial MS (38), YKH (25), ANS (27), BT (22), NM (51), BD (56), NA (44), MS (55), JB (50), dan RW (44).
Menurut Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan Jatanras Polres Berau mendapat laporan dari masyarakat sekitar TKP pukul 11.00 wita bahwa ada beberapa orang melakukan perjudian jenis joker .
“Akhirnya kami tindak lanjuti sekitar pukul 13.30 wita disitu berhasil dibekuk kesepuluh orang tersebut yang terbagi dalam dua kelompok saat sedang bermain judi. Dan dari pengakuan pelaku dua (2) diantaranya merupakan PNS, tiga (3) orang lainnya supir, honorer dua (2), security, tim pembersih drainase, dan tim terpadu masing masing satu (1) orang, yang mana semua merupakan pegawai DLHK,” ungkap Kapolres saat press release pada Selasa (17/03) di Mapolres Berau.
Dalam penangkapan tersebut lanjut Kapolres, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 860 ribu, dua set kartu dan satu buah meja. Para pelaku saat ini diamankan di Mapolres Berau untuk penylidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta,” ujarnya mengakhiri penjelasan. (NHT).