PADAT SEJAK SORE: Deretan lapak pedagang kaki lima dan pengunjung yang memadati sepanjang badan Polder Air Hitam, Samarinda Ulu, Sabtu (24/10/2026) sore.
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Maraknya pertumbuhan lapak pedagang di kawasan Polder Air Hitam, Samarinda Ulu hingga memicu tumpukan aduan masyarakat disikapi tegas oleh Komisi II DPRD Samarinda. Iswandi, Ketua Komisi II mengingatkan aktivitas perdagangan di fasilitas publik tersebut pada dasarnya melanggar Peraturan Daerah (Perda). Kendati demikian, jalan tengah berupa penataan sementara tetap diberikan dengan syarat ketat.
Iswandi membeberkan populasi pedagang di Polder Air Hitam melonjak drastis dari yang semula hanya berkisar 60 hingga 80 pedagang pada data awal Rapat Dengar Pendapat (RDP), kini membengkak hingga hampir menyentuh angka 200 lapak.
Iswandi menegaskan, Polder Air Hitam merupakan aset Pemkot Samarinda yang diperuntukkan khusus sebagai fasilitas penampungan air, ruang terbuka, dan sarana olahraga, bukan kawasan komersial permanen.
“Secara aturan Perda itu sebenarnya tidak boleh jualan di situ, sama sekali tidak boleh karena itu aset pemerintah. Tapi kita perjuangkan dan fasilitasi supaya usaha mikro di tengah ekonomi yang susah bisa tetap hidup. Ini jalan tengah sementara,” kata Iswandi, Jumat (23/10/2026).
Iswandi menekankan, karena sifatnya hanya relokasi transisional, seluruh pedagang diwajibkan menandatangani surat pernyataan hitam di atas putih bermaterai. Surat tersebut sebagai ikatan hukum pedagang bersedia ditertibkan tanpa protes apabila Pemkot Samarinda sewaktu-waktu melakukan penataan kawasan secara menyeluruh.
Sebagai langkah penataan awal, Komisi II merekomendasikan agar pengelolaan tata tertib dan kawasan diserahkan di bawah koordinasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Diskumi) Samarinda bersama Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Air Hitam.
“Pada saat nanti ditertibkan pemerintah, tidak ada lagi yang protes atau ribut seperti kasus pasar. Jangan sampai nanti jumlah lapak yang didata berbeda dengan kenyataan,” tegas Iswandi.
Sementara itu, Sujono, Camat Samarinda Ulu membeberkan tidak tertibnya aktivitas pedagang yang membludak telah memicu lonjakan laporan warga melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR). Selain masalah tumpukan sampah dan kemacetan, keluhan didominasi oleh pelanggaran batas jam operasional pukul 23.00 WITA.
“Banyak laporan masuk ke kami dan Pemkot Samarinda. Batas jam operasional yang disepakati dari jam 3 sore sampai jam 11 malam sering dilanggar, bahkan ada yang buka sampai jam 1 atau jam 2 pagi sambil memutar musik keras sehingga mengganggu warga sekitar,” ujar Sujono.
Sujono menyambut baik skema pengawasan sementara rekomendasi Komisi II tersebut. Hasil notulen audiensi akan segera diserahkan ke Bagian Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda untuk dirumuskan payung hukum resminya sebelum dikomunikasikan kembali kepada perwakilan pedagang.
Mendukung penataan tersebut, Hotmarulitua Manalu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyatakan siap menerjunkan personel guna mengatur arus lalu lintas dan kantong parkir begitu legalitas kawasan diterbitkan.
“Kalau legal aspeknya sudah ada, kami dari Dishub akan atur arus lalu lintas menjadi sistem satu arah (one way) dari arah A Wahab Sjahranie maupun area sekolah agar tidak crowded. Soal perparkiran, kami sarankan dikelola lewat BUM-RT di tingkat kelurahan agar tertib dan terhindar dari oknum jukir liar,” pungkas Manalu.(DHV)