SAMARINDA, Swarakaltim.com – Hingga saat ini kota Samarinda yang telah melewati masa puncak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan analisa epidemologi Dinas Kesehatan Samarinda saat ini sedang memasuki fase penyembuhan/recovery.
“Melihat analisa epidemologi Dinas Kesehatan, kita Samarinda siap New Normal, dimana ini merupakan kondisi tatanan kehidupan baru. Setelah dirapatkan, kita segera mengeluarkan Surat Edaran Walikota secepatnya namun tetap matang,” tegas Walikota Samarinda Syaharie Jaang kepada wartawan tadi pagi, Rabu (27/5/2020).
Adapun syarat untuk New Normal seperti disampaikan Direktur Regional WHo Dr Hans Henri, lanjut Jaang diantaranya terbukti bahwa transmisi Covid-19 telah dikendalikan, kesehatan masyarakat dan kapasitas sistem kesehatan mampu untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak dan mengkarantina.
Kemudian, mengurangi risiko wabah dengan pengaturan ketat terhadap tempat yang memiliki kerentanan tinggi terutama, pencegahan di tempat kerja, risiko penyebaran imported casr dapat dikendalikan dan masyarakat ikut berperan dan terlibat dalam transisi.
Oleh karena itu sebutnya Dinas Kesehatan merekomendasikan fase relaksasi pencegahan/pengendalian Covid-19 di Samarinda.
“Tapi ini baru rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Nanti akan kita bahas lagi dalam rapat sehingga keluar yang resmi surat edaran walikota. Yang jelas kita Samarinda siap New Normal,” tegas Jaang.
Dalam rekomendasi itu, dibagi beberapa fase.
Fase pertama 1 Juni 2020, OPD pelayanan publik dapat dibuka kembali debgan standar dan protokol kesehatan, menyediaman tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga masyarakat wajib memakai masker.
Kemudian, tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka dengan seluruhnya memakai masker.
Masih di fase pertama, tempat peribatan dibuka kembali dengan standar dan protokol, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker.
Kemudian tempat-tempat umum dan taman, tempat-tempat hiburan, tempat-tempat perbelanjaan, rumah makan, pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter dan wajib memakai masker.
Sedangkan fase kedua 15 Juni OPD selain pelayanan publik kembali dapat dibuka kembali, dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, ASN dan warga masyarakat wajib memakai masker, tempat pariwisata dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan dan Komisi Pemilihan Umum dapat melanjutkan proses Pilkada sesuai dengan peraturan perundangan, dan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan.
Kemudian Fase Ketiga 1 Juli 2020, dimana sekolah dapat dibuka kembali dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, seluruh warga sekolah wajib memakai masker. (dho)