Pemprov Kaltim dan Kemenko Kumham Imipas Perkuat IPH

SAMARINDA,Swarakaltim.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menerima kunjungan Tim Kesekretariatan Capaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dalam rangka sosialisasi tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas serta sinkronisasi dan koordinasi capaian IPH di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (5/8/2026), dipimpin langsung Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, R Andika Dwi Prasetya.

Dalam sambutannya, Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi dan selamat datang kepada rombongan Kemenko Kumham Imipas di Benua Etam. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi sekaligus memperoleh informasi terbaru terkait pengukuran Indeks Pembangunan Hukum di daerah.

“Keberadaan tim ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi kami untuk memperoleh informasi terkini mengenai Indeks Pembangunan Hukum. Selama ini pelaksanaan IPH di Kalimantan Timur berjalan dengan baik, dan kunjungan ini semakin memperkuat upaya kami dalam meningkatkan kualitas penataan serta pengelolaan hukum di daerah,” ujar Sri Wahyuni, dikutip Swara Kaltim melalui rilis Biro Adpim Setprov Kaltim.

Pada kesempatan tersebut, Sri Wahyuni juga memaparkan berbagai bentuk sinergi dan kolaborasi yang telah dibangun Pemprov Kaltim bersama instansi vertikal, termasuk Kantor Wilayah Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan IPH.

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas RI, R Andika Dwi Prasetya, mengapresiasi sambutan hangat Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas organisasi untuk menyosialisasikan keberadaan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sebagai identitas baru dalam Kabinet Merah Putih.

Andika menerangkan, tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024, yaitu membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui sinkronisasi dan koordinasi lintas kementerian, termasuk mendukung pelaksanaan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Dalam sesi sosialisasi, Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kemenko Kumham Imipas, Achmad Fahrurazi, menjelaskan bahwa penilaian Indeks Pembangunan Hukum terdiri atas lima pilar utama.

Kelima pilar tersebut meliputi budaya hukum yang mencakup kepatuhan hukum masyarakat dan lembaga hukum; materi hukum yang menilai proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai asas serta kesesuaian materi muatan; kelembagaan hukum yang mencakup anggaran dan manajemen SDM institusi penegak hukum; penegakan hukum; serta informasi dan komunikasi hukum yang meliputi ketersediaan sistem informasi hukum, aksesibilitas informasi hukum, dan pemanfaatannya.
(aya/sk)

www.swarakaltim.com @2024