Rakernis Bawaslu, Bagi Trik Mediasi Hadapi Sengketa

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan tema Penyelesaian Sengketa Pemilihan Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Samarinda Tahun 2020.

Kegiatan ini resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Hari Dermanto, S.H., M.H., Senin, (3/8/2020), di Hotel Selyca Mulia, Samarinda.

Pada agenda Rakernis ini Bawaslu Samarinda menghadirkan pakar mediator independen yang juga merupakan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda Alfitri, S.Ag., M.Ag., LL.M., Ph.d.

Dosen kelahiran Padang itu menjelaskan peran, tugas, serta tahap-tahap mediasi seorang mediator dalam suatu mediasi.

Mediasi dapat diterapkan sebagai alternative penyelesaian sengketa pemilihan, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)  No. 2 Tahun 2020 Paragraf 5 Pasal 30 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Mediasi adalah salah satu aternatif penyelesaian sengketa yaitu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator,” terangnya.

Di akhir penyampaian materinya Alfitri juga berpesan kepada peserta yang hadir dalam rapat kerja teknis ini, seorang mediator harus selalu tetap tenang dan tidak berpihak kepada siapa pun agar dapat tercapai kesepakatan perdamaian.

“Sikap mediator harus tetap tenang, tidak berpihak dan harus menjadi pendengar yang baik dalam menghadapi ketika terjadi permasalah sengketa antara peserta Pemilu,” tutupnya. (adv/dho)

Loading

Bagikan: