Dugaan Pencatutan Dukungan, Bawaslu Panggil Parawansa-Markus

Caption: Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Samarinda memanggil Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, Parawansa-Markus Taruk Allo berkaitan adanya dugaan pencatutan syarat dukungam perbaikan yang diterima KPU beberapa waktu lalu.

Dugaan ini pun diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dimana bersangkutan, diminta menyampaikan klarifikasi secara lisan.

Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, Jalur Independen (Parawansa-Markus Taruk Allo)

“Dugaan ini adalah buntut dari ditemukannya pencatutan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah seorang Komisioner Bawaslu yang masuk dalam Form B11-KWK dan Form BA1-KWK. Untuk itu, kami memanggil bapaslon tersebut untuk dimintai keterangannya,” ucap Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin Kamis (6/8/2020).

Ia mengatakan temuan ini pada saat petugas sedang mengawasi kegiatan KPU kota Samarinda dalam menverifikasi data dukungan bapaslon tersebut, sehingga ada temuan nama yang dimaksud.

“Dan kami sudah menanyakan perihal tersebut ke yang bersangkutan dan dia mengatakan tidak pernah memberikan data ataupun mengisi form B.1 KWK. Sehingga kami menduga nama tersebut dicatut pada from B.1 KWK maupun B.1.1 KWK,” katanya.

Disinggung soal langkah selanjutnya, Muin mengemukakan bahwa tadi mereka melakukan beberapa pertanyaan seputar adanya temuan ini, dan selanjutnya akan melakukan pengkajian.

“Kita akan membuktikan untuk menentukan apakah benar nama yang bersangkutan dicatut atau tidak, dan jika terbukti akan kami kirimkan kejaksaan,”lanjutnya.

Adapun unsur pelanggaran Menurutnya jika terbukti ini ranahnya pidana dan diatur didalam bahwa sanksi pidana penjara 3 bulan atau denda sebesar 36 juta rupiah.

Di tempat yang sama, Markus menanggapi bahwa tidak benar adanya pencatutan nama yang dimaksud, dan tim mereka sudah maksimal dalam bekerja guna mengumpulkan data dukungan, mengingat waktu yang ditetapkan sangat singkat, maka tim relawan mereka bekerja keras dan tanpa dicek terlebih dahulu.

“Sistem pengumpulan KTP dilakukan relawan mencari dukungan kemudian dikumpulkan tidak sempat dicek ulang karena waktu yang diberikan sangat singkat, dan lembaran dan diinput langsung posko kami.

Mekanisme pengumpulan data dukungan ini, mereka telah sebarkan 40 an orang relawan untuk mencari pendukung dengan menyetor KTP dan mengisi form B.1 KWK,” katanya.

Tidak ada waktu untuk pengecekan karena waktu yang singkat, dan langsung diimput, yang biasanya kalau terdobel itu langsung ditolak oleh sistem.

Disebutkan adanya pencatutan itu, Markus menjelaskan mungkin saja terjadi itu, jika tidak merasa tidak memberikan KTPnya, misalnya ketika tim relawan mendatangi pendukung untuk mengumpulkan KTP bisa saja anak, istri, atau suami yang menemui tim mereka dan memberikan data serta fotocopy ktp nya tanpa memberitahukan ke si pemilik ktp tersebut.

Di lain pihak Parawansa menambahkan bahwa agar tidak sampai ada para penyelenggara pemilu terdaftar dalam data dukungan mereka.

Menyusul sudah memaksimalkan kerja dalam mengumpulkan data pendukung, dan adapun yang sudah temuan yang dimaksud, hanya sempat terdata namun kami segera menyisihkan data.

“Langkah selanjutnya kami tetap jalan saja dan kita menunggu tanggal 17 Agustus mendatang, apakah masuk terdaftar sebagai Pasangan Calon atau tidak, kita tunggu keputusannya,” pungkasnya. (AI/ADV)

Loading

Bagikan: