Siap Siap Warga Kubar Tak Gunakan Masker Dikenakan Sanksi Denda

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab-Kubar) akan berlakukan sanksi dan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah di masa transisi Fase New Normal pandemi Covid-19.

Hal itu untuk menindaklanjuti terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana Covid-19.

“Saat ini Pemkab Kubar telah mengkaji aturan tersebut. Sehingga dalam waktu dekat peraturan itu akan diterapkan. Oleh karena itu kita menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan protokol kesehatan,” ungkap Yapan dihari peringatan HUT RI ke-75 kemarin.

Selain penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak meggunakan masker. Juga akan diterapkan bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya. Penerapan dilakukan bertahap melalui sosialisasi aturan tersebut.

“Hanya daerah kita yang belum menerapkan aturan ini. Ada beberapa daerah yang sudah melakukan membuat Perda tentang kewajiban penggunaan masker berikut dengan sanksinya,” tandas Yapan didampingi Wabup H Edyanto Arkan, Ketua DPRD Kubar Ridwai dan Pj Sekda Achmad Sofyan.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)    

Loading

Bagikan: