Caption: Suasana tersangka gunakan baju biru saat ditunjukan bb oleh Polsek Tanjung Batu. (dok-istimewa)
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Seorang pria diamankan Polsek Pulau Derawan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Sabtu, 29 Agustus 2020 sekitar pukul 20.30 wita. Pelaku berinisial HY(24), diamankan di Jalan Poros Kabupaten RT 13 Kampung Tanjung Batu, Pulau Derawan.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Koko Djumarko menyebut kejadian bermula saat Tim Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan mendapatkan informasi bahwa ada sebuah motor Honda CBR KT 5649 GN dicurigai batmembawa narkotika Jenis Shabu.
“Kemudian di lakukan penghadangan terhadap motor yang di curigai tersebut , tetapi saat itu tersangka tidak mau di periksa bahkan melakukan perlawanan. Dengan bela diri yang dimiliki anggota , tersangka berhasil dilumpuhkan,” jelas Kapolsek Koko, Minggu (30/8/2020).
Ditemukan 9 poket sabu-sabu dan 19 bungkus plastik Kosong, satu buah gunting dan satu buah korek gas yang di simpan di kantong celana bagian belakang. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Pulau Derawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya. (Nht)
Penulis : Nht
Editor : Redaksi (SK)