Kepala BKPP Kabupaten Mahulu, Wenefrida Kayang, S.Sos,.M.Si
MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Setelah melalui proses panjang ratusan peserta yang telah mengikuti seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 di Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Akhirnya Pemkab Mahakam Ulu, merilis pengumuman hasil seleksi CPNS yang dinyatakan lulus sebenyak 114 peserta dari 174 yang mengikuti formasi CPNS 2019 lalu.
Informasi mengenai kelulusan CPNS tersebut diumumkan melalui situs atau website resmi Pemkab Mahulu pada https://humas.mahakamulukab.go.id/index.php/2020/10/31/hasil-seleksi-cpns-mahakam-ulu-tahun-2019/
Peserta yang dinyatakan lolos dipilih berdasarkan Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional dan merupakan hasil olah data sistem SSCN.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mahulu, Wenefrida Kayang mengatakan, berdasarakan surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor : K26-30/B6912/X/20,01 pertanggal 27 Oktober 2020 dinyatakan lulus sebanyak 114 peserta.
“Formasi CPNS 174 orang, sedangkan dinyatakan lulus 114 orang. Formasi CPNS yang dinyatakan lulus tersebut meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).
Bagi peserta yang lulus dalam seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Mahulu Tahun 2020 wajib melakukan kelengkapan pemberkasan dengan cara mengunggah (upload) semua berkas pada laman situs http://sscn.bkn.go.id, dimulai pada tanggal 1 hingga 15 November 2020 dengan masa sanggah pada tanggal 1 hingga 4 November 2020.
“Penyampaian kelengkapan berkas secara manual dan offline. Selain menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik, peserta juga diwajibkan menyerahkan berkas persyaratan pengusulan penerbitan NIP sebanyak 1 (satu) rangkap,” jelas Kayang.
Selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB dengan melakukan login ke akun masing-masing pada portal https://sscn.bkn.go.id.
“Panitia memberikan waktu sanggah terhadap hasil seleksi integrasi nilai SKD dan SKB sampai dengan tanggal 3 November 2020, apabila sampai dengan tanggal tersebut tidak terdapat sanggahan maka hasil seleksi CPNS dinyatakan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi (SK)