
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Setelah selesai proses pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menyerahkan APK) dan B) kepada Liasion Officer (LO) dari tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020 di Kantor KPU Samarinda Jalan Juanda Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (3/11/2020) kemarin sore.
Setelah itu, kemudian KPU Kota Samarinda mengajak pihak LO tersebut ke pergudangan KPU di Jalan Pangeran Suryanata dekat area gunung sampah, guna mengambil segala keseluruhan APK dan BK masing-masing paslon.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan APK dan BK yang diserahkan kepada LO masing-masing paslon merupakan bagian yang difasilitasi oleh KPU untuk selama musim kampanye ini dan terkait ukuran serta jumlah sudah diatur oleh PKPU.

“Setelah mereka (red, LO masing-masing Paslon), menandatangi serah terima berita acara penerimaan APK dan BK di kantor KPU Samarinda yang sekaligus menerima secara simbolis APK dan BK, selanjutnya kami ajak ke pergudangan KPU samarinda yang terletak di wilayah Kelurahan Bukit Pinang,” tambahnya.
Terkait designnya sebut mantan Jurnalis ini sudah disepakati sebelumnya pada saat validasi design sebelum di cetak beberapa waktu lalu.
“Ada beberapa item APK dan BK yakni APK Baliho dicetak 5 lembar untuk masing-masing paslon, sedangkan BK jumlahnya ribuan sesuai persentase dari jumlah warga Samarinda yang terdiri dari poster, leaflet, dan selebaran,” jelasnya.
Untuk jumlah umbul-umbul ada 200 buah, spanduk ada 118 buah, selebaran dan brosur ada 40.000 lembar, serta pamflet dan poster ada 10.000 lembar.
“Dengan diterimanya APK dan BK ini bisa dimanfaatkan oleh masing paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda dalam mengkampanyekan dirinya, sebelum masa tenang yakni di tanggal 5 Desember mendatang,” terangnya.
Firman menjelaskan terkait pemasangan, pemeliharaan, dan pembersihan APK dan BK juga menjadi kewajiban para paslon.
“Diharapkan dalam memasang APK sesuai dengan tempat yang telah disepakati bersama sebelumnya, dan penyebaran BK sesuai dengan keinginan paslon tidak menyalahi aturan yang ada, dan paling utama adalah ketika menjelang pencoblosan, mereka wajib melepas sendiri APK dan BK-nya,” tukasnya. (AI)