KPU Dorong Percepatan Perekaman E-KTP, Hari Libur Tetap Buka di Disdukcapil

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Percepatan Perekaman KTP Elektronik (E-KTP) Dan Persiapan Pelayanan Pengurusan Pindah Memilih Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2020 di Ballroom Hotel Selica Jalan Bhayangkara, baru-baru ini.

Kegiatan ini dihadiri Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda dan seluruh petugas Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) seKota Samarinda.

Komisioner KPU Kota Samarinda Devisi Perencanaan Program, Data dan Informasi (Prodatin) Dwi Haryono menerangkan bahwa kegiatan tersebut tidak lain upaya validasi DPT yang sudah ditetapkan, dan warga yang belum mendapatkan E-KTP akan disegerakan mendapatkan E-KTP.

Hal ini tentunya digunakan pada saat ingin menggunakan hak pilih nya dengan menunjukkan E-KTP asli ke Petugas KPPS setempat.

“Pemilih yang saat ini dia statusnya belum merekam E-KTP, namun secara administrasi dia ada dalam Kartu Keluarga (KK), dan pemilih tersebut belum masuk umur 17 tahun di saat pendataan, namun di saat 9 Desember nantinya sudah berumur 17 tahun,” lanjutnya.

Tentunya kata Dwi pemilih ini tidak boleh diabaikan, syarat memilih dengan E-KTP maka, pemilih yang belum merekam, didorong untuk merekam, dan dari Disdukcapil telah siap untuk menfasilitasinya dengan membuka pelayanan dengan maksimal.

“Pelayanan ini dilakukan di kecamatan masing – masing warga yang hendak membuat E-KTP ini,” ucapnya.

Dan dalam rangka percepatan ini, lanjutnya Disdukcapil akan membuka layanan hari Sabtu dan Minggu, guna melayani warga Samarinda yang belum merekam.

“Mayoritas yang belum merekam ini merupakan pemilih pemula, pemilih yang saat ini belum berusia 17 tahun,” katanya.

Menurut informasi Disdukcapil Kota Samarinda, Dwi Haryono mengatakan bahwa meskipun sudah merekam, kalau usianya belum 17 tahun, maka E-KTP nya belum keluar. Merekamnya boleh dilakukan akan tetapi E-KTP akan diberikan ketika sudah usia 17 tahun.

“Dalam rangka untuk memaksimalkan memenuhi persyaratan pemilih dengan E-KTP itu, maka KPU menggelar rakor ini,” ujarnya.

Pada saat kegiatan rakor bersamaan dengan kegiatannya Disdukcapil Kota Samarinda Zoom Meeting, jadi acara di Rakor ini terkoneksi dengan kantor Disdukcapil Samarinda yang kebetulan mengadakan acara Masyarakat Menyapa.

“Kegiatan tersebut langsung terpantau oleh masyarakat luas, sehingga masyarakat mengetahui informasi rakor ini,” terangnya.

Dan dalam rangka efektitas ini, para petugas KPPS diminta untuk memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih yang belum merekam saat ini, segera melakukan perekaman dan mendapatkan E-KTP nya.

“Dan Warga Samarinda yang belum mengurus surat perpindahan tempat ataupun domisili, bisa segera melakukan surat perpindahannya agar saat melakukan hak pilih dapat berjalan dengan baik,” paparnya.

Biasanya warga yang sebagai pemilih berada di rumah sakit ataupun di lapas yang hendak keluar dari tempat tersebut, dan telah siapkan dengan pengurusan Form A5.
Terpisah Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Didik Purwanto membenarkan kegiatan percepatan ini.

“Sabtu-Minggu kita buka perekaman di kantor Disdukcapil. Mulai Sabtu ini sudah jalan hingga Pilkada dengan target utama pemilih pemula,” ungkap Didik. (ai/dho)

Loading