
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pelaksanaan pencoblosan calon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020 tersisa 11 hari lagi, namun diketahui ada sekitar 3.771 warga Samarinda yang belum memiliki e-KTP.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengemukakan berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan KPU Samarinda terhadap warga Samarinda yang dikombinasikan dengan Daftar pemilih sementara, akhirnya diketahui ada sekitar 3.771 orang warga Samarinda yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Kami berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengetahui identitas-identitas termasuk untuk dilakukan perekaman dan pencetakan e-KTP,” ungkap Firman.
Sebelumnya KPU Samarinda telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda terkait tidak ada lagi surat keterangan sementara KTP, namun yang ada adalah dalam bentuk e-KTP.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan oleh PPK dan bekerjasama dengan PPS diketahui ada sekitar 1.432 orang warga Samarinda yang belum melakukan perekaman e-KTP. Akhirnya untuk memenuhi target, Disdukcapil melakukan penambahan waktu pelayanan operasional perekaman e-KTP.
“Disdukcapil sudah janji pada kami akan membuka layanan hari Sabtu dan Minggu termasuk sampai hari pemungutan suara, 9 Desember mendatang,” beber Firman.
Kepada masyarakat Samarinda yang belum melakukan perekaman e-KTP, Firman mengimbau untuk dapat datang langsung ke Disdukcapil. Dia mengatakan, proses perekaman dan pencetakan e-KTP akan selesai hanya dalam waktu sehari.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Disdukcapil, karena jnj menjadi salah satu syarat bagi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya di 9 Desember nanti,” pungkasnya. (adv/dho)
Editor: SK