PSHT Kubar Turut Berduka Atas Meninggalnya Madelin

“PSHT Kubar Santuni Keluarga Korban Satu Ekor Sapi”

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Pengurus dari perguruan pencak silat atau Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pusat madiun cabang Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kaltim, turut prihatin atas peristiwa berdarah yang melanda keluarga Madelin Sumual (21) korban pembunuhan pada 1 Februari 2021.

Selain itu Ketua PSHT Cabang Kubar Suparlan menyampaikan ucapan belasungkawa kepada korban dan keluarga atas peristiwa pembunuhan oleh tersangka Muhammad Munawir (21) yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Kubar.

Dia juga berharap, para keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi musibah ini. Sehingga dia bersama pengurus PSHT Cabang Kubar, memberi santunan berupa satu ekor sapi kepada keluarga korban. Hal itu disampaikan oleh perwakilannya dalam sidang adat di Luq Benuaq, Taman Budaya Sendawar, Kamis (4/2/2021) kemarin.

“Teriring doa dan duka cita yang mendalam untuk korban dan keluarga yang ditinggalkan, semoga arwah dari korban ini diterima dan mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT,” kata Suparlan saat menghubungi swarakaltim.com melalui telefon selulernya yang sedang diluar Kota Sendawar.

Menyikapi isu sara antara kedua etnis dayak dan madura yang beredar luas di media sosial (medsos), hal itu dapat mengakibatkan mudahnya ‘terbakar’ emosi, balas dendam. Oleh karena itu, Suparlan mendorong penegak hukum untuk berkerja ekstra keras dalam penanganan kasus tersebut.

“Kita harus jaga Kamtibmas di wilayah Bumi Tanaa Purai Ngeriman, khususnya Ibu Kota Sendawar umumnya. Agar tidak mudah terprovokasi sebaran di medsos, nanti akan merugikan diri kita sendiri dan orang banyak khususnya Kubar,” pesan Suparlan kepada seluruh pengikut PSHT pusat madiun cabang Kubar dan Mahakam Ulu.

Diberitakan sebelumnya, hasil dari sidang adat yang dipimpin Ketua Lembaga Adat Besar Kabupaten Kubar Manar Dimansyah Gamas kemarin, pelaku dikenakan sanksi adat berupa 4.120 buah antang dengan nilai satu antang Rp400 ribu. Dengan jumlah total sebesar Rp1.89 miliar lebih.

Kewajiban itu harus dipenuhi oleh pelaku dan pihak keluarganya dengan jeda waktu selama enam bulan kedepan. Selain itu, juga dikenakan sanksi biaya ritual adat sebesar Rp250 juta. Jika kemampuan tak disanggupi keluarga pelaku, maka harus mendatangi Lembaga Adat Kubar untuk membicarakan jeda waktu sesuai dengan sanksi adat tersebut.

Penulis :Alfian

Editor : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: