SAMARINDA, Swarakaltim.com – Melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih terjadi dan mengkhawatirkan, Gubernur Kaltim Isran Noor memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan.
Keputusan tersebut, kata Kepala Biro Humas Kaltim M Syafranuddin melalui situs resmi dikelola Biro Humas Pemprov Kaltim, Jumat (26/3/2021) terhitung sejak tanggal 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.
Ivan sapaan akrabnya menyebutkan, dalam Intruksi Gubernur Kaltim Nomor 4 Tahun 2021 ini, memuat tujuh instruksi diantaranya mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Selain itu, mengintensifkan penerapan Prokes Covid 19 dengan menerapkan 5 M yang 2 M diantaranya menghindari kerumuman dan mengurangi mobilitas.
Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan, Gubernur Isran Noor juga meminta Bupati dan Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kaltim, memperkuat tracking, tracing dan treatment di lingkungan masing-masing.
Pada point keempat, gubernur juga berharap dilakukan operasi yustisi terus menerus dan terpadu bersama instansi terkait dalam rangka penegakan Prokes Covid-19 guna menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid.
“Diharapkan, semua aparat pemerintah termasuk Ketua RT mampu menjadi contoh masyarakat dalam menerapkan Prokes Covid 19,” sebutnya.
Ivan juga menyebutkan, Ingub Nomor 2 Tahun 2021 sudah tidak berlaku lagi.(aya/sk)
Publisher : Alfian (SK)