Fitri Maisyaroh Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Berharap Gubernur Implementasikan Jadi Pergub

Loading

BALIKPAPAN- Swara Kaltim.Com.
Bagi masyarakat kecil yang tidak mampu berkebutuhan hidup terbatas, sangatlah riskan jika menghadapi masalah hukum. Untuk itu rasa keadilan harus diberikan pada siapapun, dengan status apapun. Terkait akan hal ini, diperlukan suatu penyampian, sosialisasi akan produk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim, No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum. Inilah yang di sampaikan Fitri Maisyaroh, anggota DPRD Kaltim Fraksi PKS Dapil 2 Kota Balikpapan dihadapan para Ketua RT, tokoh masyarakat dari Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota di Hotel Pacific, Jumat (26/3).

“Hasil pendekatan dan komunikasi kami pada masyarakat, ternyata Perda No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum ini belum banyak diketahui oleh masyarakat Kaltim. Inilah langkah kami bersama kawan-kawan anggota DPRD Provinsi Kaltim perlunya menyebarkan secara luas perda itu,” ujar Fitri Maisyaroh.

Selanjutnya Fitri memaparkan bahwa dirinya prihatin dan menyadari saat ini masih banyak masyarakat yang secara ekonomi tidak dapat mengakses bantuan hukum. Padahal ada Perda terkait bantuan hukum buat orang yang memiliki keterbatasan dana, pengetahuan yang diberikan pemerintah yang sudah diatur dalam Perda.
“Penyampaian Perda bantuan hukum ini penting untuk memberikan rasa keadilan bagi warga Kaltim umumnya dan Balikpapan khususnya, bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” Kata Fitri.

Sosialisasi penyelenggaraan hukum ini sangat mendapat perhatian khusus para Ketua RT, tokoh masyarakat serta warga dari Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Mengingat perda ini sangat bermanfaat bagi mereka sebagai perwujudan rasa keadilan. Dan pemerintah hadir untuk itu.

” warga banyak belum tahu soal ini. Alhamdulillah ada sosialisasi pertama seperti ini,” ujar seluruh warga yang memenuhi ruangan hotel dan yang sangat antusias dengan banyaknya respon warga yang bertanya tentang kekerasan rumah tangga, bantuan hukum untuk ketenagakerjaan dan persoalan hukum lainnya baik hukum pidana maupun hukum perdata.

Mendengar itu, Fitri Maisyaroh merasa terpanggil untuk mensosialisasikan dan menyebarluaskan perda yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak hukum dan keadilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan. “Perda yang diusung kali ini adalah Perda No 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat. Perda ini misinya memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Artinya jika sedang mengalami persoalan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata,” ujarnya.

Maka untuk mengatasi ketidakadaan dana tersebut, ada bantuan hukum yang diberikan pemerintah yang sudah diatur dalam perda.
“Mudah-mudahan dari sosialisasi ini bagi masyarakat yang tersandung hukum, tidak lagi mengalami kesulitan untuk menyelesaikan permasalahan,” katanya.
Besar harapan dari hasil sosialiasi ini, Fitri akan segera meminta kepada gubernur agar perda ini ditindaklanjuti untuk segera dimunculkan pergubnya agar dapat diimplementasikan ke masyarakat. Dan tentunya dengan LBH yang sudah ditetapkan kedepannya.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari LBH di Kaltim. Turut dihadiri Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Lingkungan Hidup, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Rusdian Adi Eka Saputra, Ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji, Ketua DPC PKS Balikpapan Kota, Faisal dan pengurus.

Dari paparan narasumber dipaparkan bahwa jika masyarakat terkendala masalah hukum bisa melengkapi berkas diantaranya surat permohonan bantuan hukum, identitas diri berupa KTP, serta surat penghasilan berharap dari perda ini, pemerintah Provinsi lebih optimal dalam memberikan bantuan hukum ke masyarakat Kaltim terutama di Balikpapan.

Dan mendorong segera hadirnya pergub yang jadi aturan teknis bagi pemberi bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim dan khususnya Balikpapan.

Khusus di Balikpapan administrasinya standar seperti biasa, KTP, surat permohonan bantuan hukum, serta surat keterangan penghasilan kurang mampu. Terkhusus di Balikpapan ada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lembaga hukum terkait.
Namun bagi warga yang benar-benar awam, atau mengalami kendala berat. Narasumber mengaku mengaku siap konsultasi dan mendampingi konstituen tersebut secara gratis. (SIS).