Caption: Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry
SAMARINDA, Swarakaltim.com – DPR RI Komisi II akan merevisi Undang- Undang Sementara (UUS) Nomor 25/1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Masuknya Kaltim dalam UU tersebut, Politisi Partai Golkar yang juga Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry meminta agar Kalimantan Timur untuk pro aktif dalam memberikan saran dan masukan.
“Saya harapkan DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim, dan lembaga perguruan tinggi aktif dalam melengkapi substansi UU tersebut,” sebut Owi sapaan Sarkowi, ketika Rapat Paripurna ke 8 DPRD Kaltim, Selasa (30/3/2021).
Karena ini, menyangkut perkembangan daerah Kaltim dan terpilihnya Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, maka perlu adanya masukan dan saran dari Kaltim.
“Kita minta ada penambahan pasal dalam UU tersebut, yaitu hak Kaltim soal pendapatan dari sektor pertambangan, pembiayaan rehabilitasi lingkungan dan masuknya pasal kearifan lokal,” tegasnya.
Hal ini, diinginkan Kaltim, karena saat ini perizinan pertambangan ditarik kewenangannya langsung ke pusat. Artinya, dalam kesempatan ini, Kaltim diharapkan mendapat porsi pendapatan dari sektor tersebut.
Sebab, dari sisi pembiayaan rehabilitasi lingkungan, Kaltim saja yang membiayai perbaikan lingkungan atau reklamasi pasca pertambangan yang rusak.
“Karena itu, Kaltim berhak meminta agar ada aturan dalam UU tersebut,” tegasnya.
Begitu juga dengan kearifan lokal, di perlukan adanya penambahan pasal tentang kearifan lokal Kaltim. Pasalnya, selama ini kearifan lokal tidak dibiayai dan dipayungi oleh UU.(ai/sk)
Editor : Aya (SK)
Publisher : Alfian (SK)