Tak Penuhi Syarat, Kemenkumham Tolak Demokrat Hasil KLB

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Keluarga besar Partai Demokrat dibawah ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa bernafas lega. Pasalnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang, 5 Maret lalu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada Rabu (31/3/2021) hari ini.

Yasonna menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ungkapnya.

Ia menyebutkan diantaranya perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Yasonna mengemukakan pemerintah telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

“Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut,” tegas Yasonna dalam konferensi pers yang didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Seperti diketahui, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang menunjuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum menggeser posisi AHY. KLB juga menunjuk mantan ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai ketua dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.(dho)

Publisher : Alfian (SK)

Loading

Bagikan: