SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar hearing dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kabupaten Kutai Kartanegara dan PT KITADIN bertempat di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda, Selasa (30/3/2021).
Hearing dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud dengan didampingi anggota Komisi III Sarkowi V Zahry, H Baba, H Harun Al-Rasyid, Ananda Emira Moeis dan Edi Sunardi.
Hadir pula dari Pemerintah Kabupaten Kukar diwakili Assisten I Bidang Pemerintah dan Kesra H Akhmad Taufiq Hidayat dengan di dampingi OPD terkait, pihak Kecamatan Tenggarong Seberang, Kepala Desa Bangun Rejo dan Kepala Desa Embalut.
Melalui rapat ini, Ketua Komisi III Hasanuddin Mas’ud berpendapat permasalahan kedua belah pihak tersebut adalah hal yang biasa karena kurangnya komunikasi.
“Dari hearing ini teman teman FAKTA hanya menanyakan kejelasan legalitas lahan untuk warga dan dampak lingkungan kalau hujan banjir lumpur itu saja,” sebut Hasanuddin.
Menurut dia, tidak ada masalah, hanya komunikasi saja yang harus dibangun. Bahkan sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan telah menemui titik terang.
Dari hearing ini menghasilkan keputusan, yakni PT KITADIN siap untuk memfasilitasi legalitas hak kepemilikan tanah masyarakat kurang lebih 200 Kepala Keluarga di Wilayah Desa Bangun Rejo Blok D RT 26 dan RT 28 Kecamatan Tenggarong Seberang, sebelum izin IUP OP berakhir pada tanggal 25 Februari 2022, dengan Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang.
PT KITADIN siap menyelesaikan permasalahan sendimen yang terjadi pada warga atas nama Umar dengan berkoordinasi PT MSJ dibantu dengan Kecamatan Tenggarong Seberang dan Desa Kerta Buana. PT KITADIN menyelesaikan point 1 dan 2 senantiasa melibatkan DPD FAKTA Kabupaten Kukar.(ai/sk)
Editor : Aya (SK)
Publisher : Alfian (SK)