Tak Ada Cuti Lebaran, ASN Bersabar Hingga 17 Mei Mendatang

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Perayaan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021, tinggal menghitung hari. Akan tetapi bagi Pegawai Negeri Sipil atau ASN dan keluarganya tak dapat ijin cuti lebaran. Hal itu dipaparkan Wakil Bupati Kutai Barat, H Edyanto Arkan, belum lama ini.

Ia menyebut, hal itu sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo No.8/2021. Di dalam SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan mengajukan cuti.

“Untuk larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” tegas Arkan.

Bahkan ia membeberkan akan ada sanksi tegas menanti bagi pegawai pelanggar nekad mudik lebaran di tengah aturan yang diberlakukan saat ini.

“Pemkab Kubar khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN di lingkupnya harus menjadi contoh taat aturan. Ditambah pemerintah dan TNI-Polri telah melakukan penyekatan dan pengamanan arus mudik di setiap pintu keluar masuk wilayah,” tandasnya.

Dalam hal itu, ia tak bisa memberikan kompensasi terhadap pelaku perjalanan masuk Kubar dengan alasan apapun, kecuali darurat. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat bersabar hingga 17 Mei mendatang.

Namun larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

“Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya masing-masing,” tutur Arkan.

Penulis : Alfian (SK)
Editor : Redaksi
Publisher : Rina

Loading