Dilaporkan Kepolisi, Ini Tindakan Yayasan Melati Samarinda

Caption: Ketua Yayasan Melati Samarinda Murjani dalam keterangan persnya ke awak media, di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Kamis (17/6/2021).

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Polemik yang tengah terjadi di Kampus Melati yang berlokasi di Jalan HM Rifadin Kecamatan Samarinda Seberang ini telah melibatkan pihak Kepolisian.

Pasalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ksatria Pancasila DPC Kutai Kartanegara (Kukar), telah melaporkan tindakan pihak Yayasan Melati Samarinda yang di nyatakan melanggar hukum ke pihak Kepolisian pada tanggal 19 Juni 2021 lalu.

Mendengar informasi hal tersebut, Ketua Yayasan Melati Samarinda Murjani menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merusak barang pihak manapun dan Yayasan Melati beraktifitas dengan haknya sendiri.

“Kami tidak pernah berbuat seperti apa yang di sampaikan LSM tersebut, dan mereka (red, LSM Ksatria Pancasila) tidak pernah tau tentang yayasan melati, makanya ngaur,” tegasnya saat di hubungi Swarakaltim melalui telepon selular, Minggu (20/6/2021) tadi malam.

Di ketahui bahwa Yayasan Melati Samarinda telah bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI sejak tahun 1994 silam. Dan di tahun 1997 barulah ada sekolah ini.

“Ini jelas pencemaran nama baik dan pihak kami (Yayasan Melati Samarinda) akan menuntut balik kepada siapapun yg merugikan Yayasan kami,” ungkapnya.

Murjani menjelaskan, bahwa pihak Yayasan Melati Samarinda mendirikan bangunan, yang kemudian nantinya di rencanakan untuk di gunakan menjadi SMA 1 waktu itu.

“Pihak yayasan waktu itu mendirikan bangunan sekolah dan bekerjasama dengan Kemendikbud untuk di gunakan SMA 1 dan pada saat itu SMA 1 belum siap,” imbuhnya.

Diterangkannya, pada saat itu Ketua Yayasan yang pertama yakni HM. Ardans masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim pada saat itu. Kemudian ia memerintahkan Kemendikbud untuk melahirkan SMAN 10 Melati Samarinda.

“Berdirinya SMAN 10 ini bertujuan untuk menunjang anak berprestasi, dan karena telah bekerjasama maka di bagilah tugasnya,” terangnya.

Lanjut dia, untuk SMAN 10 bertugas untuk berupaya bagaimana anak yang berprestasi terus meningkat dan unggul. Sedangkan tugas yayasan sendiri sarana dan prasarana atau Sapras yang menunjang anak agar terus berkembang dan berprestasi.

“Selanjutnya di tahun 2010 pihak SMAN 10 meminta berpisah, namun belum memiliki bangunan sekolah, dan di tahun 2014, akhirnya di sewa oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim yang saat itu Kepala Dinas nya H. Musyahrim,” katanya.

Ia juga membeberkan, terkait surat perjanjian sewa-menyewa fasilitas baik itu ruang kelas, asrama dan bangunan lainnya. Oleh karena itu sesuai undang-undang yang menyatakan yayasan tidak boleh melakukan bisnis, maka pihaknya membentuk unit usaha yayasan yakni PT. Melati Bumi Kaltim (ehMBK).

“Awalnya rutin pembayaran, namun entah mengapa mulai tertunda pembayaran dan melanggar Perjanjian Kerjasama Sewa (PKS), ini pun atas permintaan dari pihak sekolah dan komite ke Disdik Kaltim untuk berpisah,” lanjutnya.

Kata dia, sejak tidak di bayarnya sewa tersebut, pihak PT MBK menggembok sekolah itu setelah diberikan toleransi selama 4 bulan. Bahkan kata dia, atas tindakan ini kemudian pihak sekolah mendoktrin para murit dan orang tua untuk melakukan aksi demo.

“Kami telah mengingatkan sejak 11 tahun lalu untuk pindah dan ini tidak terjadi, yang terbaru di tahun 2018 kami dengan Disdik Kaltim telah bersepakat dan ini pun di mediasikan oleh wakapolsek di kantor Polsek Loa Janan ilir,” tuturnya.

Dan waktu itu saya masih menjabat wakil ketua yayasan, dan di hadiri oleh Kepala Sekolah yang bernama Agus Ghazali dan di temani oleh Wakapolsek yang saat itu di jabat oleh Pak Ketut,” cetusnya.

Kemudian hasil kesepakatan bersama pihaknya, untuk tidak menerima siswa lagi sejak mediasi tersebut, dan jika terhitung sejak tahun 2018, maka seharusnya di tahun 2021 itu siswa tidak ada lagi.

“Tetapi pihak sekolah masih saja tetap melakukan penerimaan siswa baru, dan ini sudah melanggar kesepakatan di Polsek tadi, tentunya jika penerimaan ini berjalan terus, di pastikan gedung yang di Jalan Perjuangan Kelurahan Gunung Kelua Samarinda tidak mencukupi,” tandasnya.

Adanya pihak sekolah dan pihak LSM yang melaporkan ke pihak Kepolisian, tegasnya, ya silahkan dan kita akan jalani. Tidak ada dari pihak kami melakukan apa yang telah di katakan pihak mereka, dan sewaktu dalam pembersihan serta pembenahan sekolah, pihak Kepolisian juga mengetahui hal tersebut,” tegasnya.

“Pada intinya nanti kita buktikan sama-sama mana yang benar, dan kami siap untuk itu, serta adanya pelaporan terhadap kami, maka kami akan tuntut balik,” pungkasnya. (*AI)

Editor : Alfian

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: