
SAMARINDA, Swara Kaltim
Terhitung 1 Juli 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mulai melakukan penarikan retribusi sampah dan kebersihan non pelanggan PDAM. Retribusi telah ditetapkan Rp 7.500 tiap rumah.
“Retribusinya Rp 7.500 dengan sasaran sesuai hasil pendataan sebanyak 7.716 rumah yang wajib retribusi ini,” ucap Kepala DLH Samarinda Nurrahmani dalam kesempatan peresmian pelepasan petugas penarik retribusi di halaman kantor DLH Samarinda, Kamis (1/7/2021).
Yama—demikian Nurrahmani disapa mengatakan apabila ada masyarakat yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan keringanan retribusi ini maksimal 50 persen.
Yama menyampaikan petugas penarik retribusi ini merupakan kalangan masyarakat akan melakukan penarikan retribusi sampah bagi 7.716 rumah yang tersebar di masing-masing kecamatan tersebut.
“Setelah kita lakukan pendataan, ada 7.716 yang wajib retribusi non PDAM, dan kita merekrut petugas dari masyarakat yang akan menarik retribusi ke masing-masing rumah,” ungkap Yama.
Menurut mantan Camat Sungai Kunjang ini, masing-masing petugas nantinya akan mengunjungi 700 rumah setiap hari setiap bulannya, bagi non pelanggan PDAM.
Nurrahmani juga menjelaskan lebih lanjut bahwa petugas yang akan menarik retribusi sampah non PDAM di lapangan berasal dari rekrutmen yang telah dilakukan DLH dan telah melalui tes.
Melalui petugas yang diterjunkan ke lapangan ini, DLH Samarinda menargetkan pendapatan Rp 57 juta per bulannya dari retribusi sampah Non PDAM.(dho).