DLH Resmi Tarik Retribusi Sampah Non PDAM, Wawali Lepas Petugas Door to Door ke 7.716 Rumah

Wawali Rusmadi simbolis melepas petugas penarik retribusi

SAMARINDA, Swara Kaltim
Akhirnya resmi sudah Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Samarinda melakukan penarikan retribusi persampahan dan kebersihan non pelanggan PDAM per 1 Juli 2021 hari ini.

Pemberlakuan kebijakan ini ditandai dengan pelepasan secara simbolis petugas penarikan retribusi oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Rusmadi di Halaman Kantor DLH Kota Samarinda, Kamis (1/7/2021) pagi. Tampak hadir kepala DLH Nurrahmani, kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus dan Sekretaris Diskominfo Samarinda Dian Ruhendra.

“ Kami menyambut baik terobosan yang dilakukan DLH yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda terkait penarikan retribusi persampahan dan pelayanan kebersihan non pelanggan PDAM ini,” kata Rusmadi.

Menurutnya apa yang dilakukan ini bukan semata hanya mengejar retribusi. Tetapi untuk membuktikan pelayanan kebersihan yang diberikan kepada masyarakat secara lebih baik.

“Yang tidak bisa dipisahkan dalam terobosan ini adalah retribusi yang akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red). Karena pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan kemajuan Kota Samarinda ini sangat tergantung pada pendapatan pajak dan retribusi,” terangnya.
Namun di sisi lain lanjut dia, ada tanggung jawab dan konsekuensi logis yang harus dipikul juga bertambah. Ketika penarikan retribusi diberlakukan, maka harus diiringi dengan pelayanan persampahan dan kebersihan yang semakin baik.

“Saya memberikan apresiasi kepada DLH Kota Samarinda serta pasukan yang berada di lapangan yang tidak pernah lelah bekerja menata Samarinda menuju kota peradaban,” pungkasnya.

Sementara Kepala DLH Kota Samarinda Nurrahmani menyampaikan bahwa setelah melakukan pendataan, terdapat 7.716 wajib retribusi non PDAM. Besaran retribusi yang dipungut adalah Rp7.500 setiap objek per bulan.

Diketahui selama ini pembayaran retribusi sampah dari masyarakat kota Samarinda dilakukan melalui pembayaran rekening bulanan air PDAM Tirta Kencana Samarinda.

Maka dari itu, masyarakat yang tidak atau belum berlangganan air PDAM selama ini belum terjangkau oleh sistem pembayaran retribusi tersebut.

Sedangkan setiap hari masyarakat yang tak berlangganan PDAM juga membuang sampah yang diangkut ke TPS dan TPA, yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2019, juga wajib melakukan pembayaran retribusi sampah.(dho)

Loading

Bagikan: