BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kota Balikpapan dipastikan masih aman. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan bahkan kini memiliki stok lebih dari 129 ribu keping, untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan masyarakat.
Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi, mengatakan kepastian stok tersebut tidak hanya ditopang bantuan pemerintah pusat, tetapi juga dukungan Pemerintah Kota Balikpapan melalui skema hibah pengadaan blanko.
Terbaru, Disdukcapil Balikpapan menerima tambahan 8.000 keping blanko KTP-el dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Alhamdulillah, kita mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sebanyak 8.000 keping. Ini untuk menjaga stabilitas pelayanan, khususnya dalam pencetakan KTP-el,” kata Tirta, pada hari Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurutnya, penyediaan blanko KTP-el merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan melalui hibah anggaran untuk pengadaan blanko yang nantinya dikembalikan dalam bentuk blanko KTP-el.
Langkah tersebut dilakukan Balikpapan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, terutama ketika permintaan pencetakan dokumen kependudukan meningkat.
“Pemerintah hadir. Selain dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga menyiapkan, sehingga apa pun yang dibutuhkan masyarakat dalam hal cetak KTP-el tidak mengalami kendala,” ujarnya.
Tirta menjelaskan, Pemkot Balikpapan sebelumnya juga memberikan hibah untuk pengadaan blanko. Pada 2025, jumlah hibah mencapai 100 ribu keping. Sementara pada 2026, pemerintah daerah kembali mengalokasikan hibah sebanyak 60 ribu keping karena masih mempertimbangkan ketersediaan stok yang ada.
Dengan tambahan 8.000 keping dari pemerintah pusat, stok blanko KTP-el di Balikpapan kini tercatat lebih dari 129 ribu keping.
“Jadi kita tidak menolak bantuan. Kita juga senantiasa menyediakan blanko KTP-el dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Tirta menambahkan, pelayanan pencetakan KTP-el di Balikpapan tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang berdomisili di Kota Balikpapan.
Sebagai bagian dari sistem administrasi kependudukan nasional, warga dari daerah lain juga dapat melakukan pencetakan KTP-el di Balikpapan, sepanjang persyaratan terpenuhi dan blanko tersedia.
“Bisa mencetak di Kota Balikpapan. Ini satu kesatuan pelayanan se-Indonesia. Tidak ada yang menolak jika memang ketersediaan blanko KTP-nya ada di kota tersebut,” katanya.
Untuk warga yang kehilangan KTP-el, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan atau laporan kehilangan dari kepolisian.
Selain dokumen fisik, masyarakat juga dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas kependudukan dalam layanan yang telah mendukung penggunaannya.
Tirta menegaskan, ketersediaan blanko yang mencukupi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Dengan stok yang masih aman, Disdukcapil Balikpapan memastikan masyarakat tidak perlu khawatir mengalami kendala dalam pengurusan KTP-el. “Yang penting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan kebutuhan blanko bisa kita penuhi,” ujarnya.(Adv Diskominfo Balikpapan)