BONTANG, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Bontang memberikan “hadiah kemerdekaan” bagi masyarakat dengan menghapus denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program pembebasan sanksi administratif berupa bunga atas piutang PBB-P2 tersebut berlaku hingga akhir September 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak melunasi tunggakan.
Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, mengatakan program tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi salah satu langkah Pemerintah Kota Bontang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat nilai tunggakan PBB-P2 yang masih cukup besar.
“Kami catat masih banyak nilai tunggakan. Rata-rata orang tidak mau bayar karena ada dendanya. Kali ini kami hapuskan biaya denda dan bunganya, cukup pokoknya saja,” ujar Neni.
Berdasarkan data realisasi PBB-P2 hingga Juli 2026, penerimaan yang berhasil dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang telah mencapai sekitar Rp55 miliar. Angka tersebut setara dengan 83 persen dari target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp67 miliar.
Program relaksasi tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/2359/Bapenda/2026 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Bunga atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Bontang.
Selain memberikan penghapusan denda, Bapenda Bontang juga terus melakukan pendekatan jemput bola untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
Petugas mendatangi sejumlah lokasi agar masyarakat dapat melakukan pembayaran secara langsung. Langkah tersebut dinilai penting karena masih ada warga yang belum memahami mekanisme pembayaran, termasuk layanan pembayaran secara daring.
“Harus jemput bola, karena warga juga masih banyak yang rupanya belum paham alurnya. Padahal bisa juga bayar lewat online,” sambung Neni.
Neni menegaskan, penerimaan dari PBB-P2 nantinya akan masuk ke kas daerah dan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Ia menyebut pendapatan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan, termasuk pembangunan dan peningkatan sarana infrastruktur di Kota Bontang.
“Pasti untuk pembangunan Kota Bontang. Makanya dengan membayar pajak artinya menyumbang kebaikan,” pungkasnya.(Adv/rzky)