BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mendorong masyarakat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan, Tirta Dewi, mengatakan tingkat aktivasi IKD di Balikpapan kini telah mencapai 18,39 persen, meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya yang masih berada di kisaran 9 persen.
Meski capaian tersebut menunjukkan peningkatan, Tirta menilai masih diperlukan percepatan karena angka tersebut belum mencapai target 30 persen.
“18,39 persen ini belum mencapai 30 persen. Jadi mari sama-sama semua bisa melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital,” kata Tirta, pada hari Kamis 13 Agustus 2026.
Menurutnya, IKD tidak sekadar menjadi identitas kependudukan dalam bentuk digital. Data kependudukan yang terintegrasi melalui IKD nantinya dapat mendukung akses terhadap berbagai layanan publik.
Tirta menyebut integrasi tersebut mencakup sejumlah sektor, seperti perlindungan sosial, pertanahan melalui BPN, layanan Samsat, kepolisian, perpajakan hingga data kepegawaian melalui BKN.
“Ini salah satu bagaimana Indonesia menuju Satu Data. Data kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital ini bisa menjangkau semua pelayanan publik yang lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Balikpapan juga mencatat capaian dalam pelaksanaan pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara digital. Tirta menyebut Balikpapan masuk dalam jajaran 10 besar, dengan sekitar 170 ribu family account registration (FAR) yang telah terdata.
Capaian tersebut, kata dia, tidak lepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat dalam mengikuti proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan.
“Ini tentunya juga semua adalah kerja sama masyarakat. Luar biasa masyarakat Kota Balikpapan ini mendukung kinerja pelayanan publik kami,” katanya.
Tirta berharap peningkatan partisipasi masyarakat dalam layanan digital dapat terus berlanjut. Menurutnya, semakin banyak warga yang mengaktifkan IKD, semakin kuat pula basis data kependudukan yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai pelayanan pemerintah.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi IKD.
Tirta menegaskan proses aktivasi IKD dilakukan melalui petugas resmi pemerintah. Masyarakat dapat mendatangi kelurahan, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun kantor Disdukcapil Balikpapan.
“Jika ada yang tidak melalui petugas, maka abaikan itu. Itu adalah penipuan yang dilakukan bertopeng dengan aktivasi IKD,” tegasnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak memberikan data atau mengikuti proses aktivasi IKD dari pihak yang tidak dapat memastikan identitas dan kewenangannya.
“Sekali lagi, harus ke pemerintah, melalui kelurahan, kemudian boleh kecamatan, boleh di MPP, atau di Disdukcapil itu sendiri,” jelas Tirta.(Adv Diskominfo Balikpapan)