Caption: Apel Terpadu Satgas Penanganan Covid 19 Kukar di pimpin langsung oleh Wakil Bupati Kukar, H Rendi Solihin

TENGGARONG, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Apel Terpadu Satgas Penanganan Covid 19 Kukar dan dilanjut peninjauan ke lima titik Posko dalam rangka Pelaksanaan Operasi Non Yustisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Diperketat, Sabtu (10/7/2021).
Inspektur Upacara Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin, dihadiri Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar H Sunggono, Kepala OPD, Kodim Kabupaten Kukar, Polres Kabupaten Kukar dan Peserta Apel Terpadu Satgas Penanganan Covid 19 Kukar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kukar.

Usai Apel, dilanjutkan peninjauan ke beberapa posko, salah satunya di Jalur II Tenggarong – Samarinda, kemudian ke Simpang Pal 5 Tenggarong -Loa Kulu dan berakhir meninjau posko Satgas di depan Eramart Timbau Tenggarong menggunakan kendaraan roda dua bersama awak media.
Wakil Bupati Kukar menyebutkan, bahwa tingginya angka paparan Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir di Wilayah Kukar, untuk itu beberapa akses masuk ke wilayah Kabupaten Kukar diperketat dengan menerjunkan TNI-Polri dan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Kita telah melewati kurang lebih dua tahun Pandemi Covid-19 dan ini belum berakhir, upaya penanggulangan harus tetap dilakukan bersama-sama, baik itu dari eksekutif, legislatif, hingga aparat penegak hukum di Kukar,” sebut Rendi.
Menurut Rendi, seluruh Indonesia telah berupaya dalam mengurangi angka penyebaran Covid-19.
Untuk itu, Pemda Kukar harus terus menerapkan protokol kesehatan, tak kenal lelah melakukan edukasi kepada masyarakat, agar kesadaran meningkat dan disiplin terhadap pelaksanaan PPKM Mikro berjalan sebagaimana mestinya.
Hal ini berdasarkan, sambung Rendi sesuai dengan Surat Edaran nomor : B-1159/DINKES/065.11/06/2021 tentang PPKM dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Covid-19 Gelombang Kedua di Wilayah Kabupaten Kukar.
“Mulai hari ini kita berlakukan perketatan PPKM mikro dengan melakukan penyekatan di lima akses masuk kota Raja terkait meningkatnya paparan covid- 19 di wilayah Kabupaten Kukar,” tegasnya.
Rendi menyebutkan waktu penyekatan akan dilaksanakan pukul 07.00-10.00 Wita dan pada pukul 19.00-22.00 Wita. Seperti blokade di Jalan KH Ahmad Muksin dan Jalan Robert Wolter Monginsidi di Kelurahan Timbau Tenggarong. Maka selama PPKM Semi Darurat diberlakukan warga dilarang melintas daerah tersebut
Sekda Pemkab Kukar H Sunggono menerangkan, bahwa masyarakat dibolehkan masuk ke perbatasan Kukar jika hanya lintas provinsi, pengirim bahan sembako, aktivitas kerja, sisanya jika tidak ada kepentingan yang mendesak akan disuruh kembali.(adv/ai/aya/sk)
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)