SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka pendamping hukum, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV telah melaksanakan Penadatanganan Per janjian Kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Hotel Haris Samarinda, Selasa (7/9/2021) pukul 10.00 WITA pagi tadi.
Kegiatan MoU (Memorandum of Understanding) berjalan mengikuti protokol kesehatan (Prokes) dan di hadiri langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Kaltim dan didampingi oleh para Asisten dan Kabag TU, sedangkan pihak BWS Kalimantan IV dihadiri kepala BWS Kalimantan IV dengan di dampingi oleh Staffnya.
Dalam sambutannya Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH menyampaikan Perjanjian Kerjasama ini sangat bermafaat, karena BWS Kalimatan IV Samarinda dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi masalah hukum yang sedang ataupun akan dihadapi nantinya.

“Sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama pasal 2 mengenai ruang lingkup, bersama ini pihak Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Kaltim memberikan bahan pertimbangan terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh BWS Kalimantan IV Samarinda dengan memberikan petunjuk, masukan serta arahan yang berkaitan dengan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” lanjutnya.
“Dan menghimbau kepada jajaran Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim dapat memberikan pelayanan hukum yang profesional dan maksimal kepada BWS Kalimatan IV Samarinda,” jelasnya.
“Hal ini agar dapat mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
“Berikan dan selalu capai suatu bentuk pelayanan prima melalui tata kerja yang efektif, efisien terukur sehingga sasaran dan tujuan diadakan kerjasama ini dapat tercapai dengan maksimal dan mendapatkan manfaat,” pesannya.
Di tempat yang sama, Kepala BWS Kalimanan IV Harya Muldianto, ST.,MT menjelaskan bahwa secara prinsip, penandatangan MoU ini, bertujuan agar dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Wilayah kerja BWS Kalimantan IV dapat didukung dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Sehingga harapannya, dapat mendukung percepatan dan pencapaian target kerja dalam pelaksanan pembangunan infrastruktur dalam Wilayah kerja BWS Kalimantan IV,” tambahnya.
“Salah satunya pada pelaksanaan pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, yang ditargetkan rampung lebih cepat di akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023 dari rencana kontrak, yang sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023,” pungkasnya. (AI)