SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka pendamping hukum, pihak Perusahaan Daerah (Perusda) pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) telah melaksanakan kegiatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) di Aula Hotel Harris Samarinda, Selasa (21/9/2021) tadi pagi.
Kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama ini di bidang perdata dan tata usaha dan di hadiri oleh Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, Asisten TP Khusus Emanuel Achmad, SH.,MH, Asisten Intelijen Muhammad Sumartono, SH.MH serta Direktur Perusda Pertambangan BKS H. Didik Muliadi, beserta direksi dan stafnya.
Dalam sambutannya, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini sebagai implementasi dari tugas dan kewenangan kejaksaan di bdang Perdata dan TUN atau lebih di kenal dengan Jaksa Pengacara Negara.
“Sejak tahun 1922 sudah ada, dan sebagaimana diatur dalam Statblaad nomor 522 dan terakhir di pertegas dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” lanjutnya.
“Untuk itu badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara baik di dalam maupun diluar Pengadilan dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum Lain, Jaksa Pengacara Negara juga berhak mewakili Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” jelasnya.
“Seperti juga Perusda BKS yang sebagaimana diatur didalam Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang BUMD, adalah Badan Usaha yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah,” ucapnya.
“Dan bahwa BUMN didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi Pembangunan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedian barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,”paparnya.
“Peran BUMD dapat mendorong pembangunan daerah sehingga sangat penting sebagai perintis dalam sektor usaha dan membantu pembangunan usaha kecil dan menengah,” tukasnya. (AI)