Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal, Kerugian Mencapai 117,4 miliar

Loading

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Investasi dan pinjaman online makin marak, Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak tertipu investasi bodong maupun terjerat pinjaman online ilegal. Dengan persyaratan yang sangat mudah, dan dana yang dibutuhkan dapat langsung dicarikan.

Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Longam L Tobing didampingi Kepala OJK Kaltim (Kalimantan Timur) kepada awak media. Ia menegaskan agar masyarakat untuk lebih cerdas dan waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman oline ilegal. Karena kini modus investasi dan pinjaman online ilegal semakin marak di masyarakat dengan persyaratan yang sangat mudah.

“Untuk investasi ilegal banyak modusnya seperti modus travel umrah tanpa ijin atau modus crypto exchanger, modus money games, modus penjualan ebook, termaksud modus dengan sistem penjualan langsung. Mereka menawarkan investasi dengan iming -iming mendapatkan hasil besar,” tegasnya.

Tobing menjelaskan, masyarakat yang di berikan iming iming tinggi cek legal dan logisnya, legal dari izinnya logis lihat rasionalitasnya. Sehingga, diminta masyarakat untuk tidak terjebak dan hal ini berbahaya hingga masyarakat dapat di teror atau diintimidasi. Sedangkan bagi masyarakat untuk mengindari pinjaman online terdapat 4 tips diantaranya, pinjam pada yang terdaftar berizin di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar, pinjam untuk kepentingan yang produktif, pahami dulu manfaat dan risikonya.

“Tahun 2021 ini sudah ada 79 investasi dan pinjol ilegal yang ditemukan dan trennya menurun dibandingkan pada 2020 lalu, namun demikian harus tetap waspada karena bisa saja di Kaltim ini ada investasi dan pinjol ilegal yang muncul lagi. Untuk angka investasi dan pinjol semakin menurun. Dikarenakan Satgas memberantas investasi dan pinjol ilegal ini juga sebagai dampak edukasi masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.

Tobing menambahkan, Satgas akan bertindak pada saat ditemukan investasi dan pinjol ilegal tidak berizin maka langsung akan dilakukan pemblokiran melalui situs aplikasi di Kominfo. Otoritas Jasa Keuangan mendata, selama 10 tahun terakhir kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 117,4 triliun triliun.

“Banyak juga masyarakat yang tidak melaporkan mengalami kerugian akibat investasi dan pinjaman online, karena tidak ingin direpotkan oleh kepolisian. Selain itu, alasan tidak melaporkan ke kepolisian dikarenakan kerugian tidak begitu besar. Selama Covid 19 diakui kasus investasi dan pijol ilegal paling banyak dibandingkan pada tahun 2011 lalu.,” tutupnya.(*/SIS)