Merasa Dirugikan, Matoris Speedbout Lapor Petugas Pos Wasdalkes Memahak Teboq ke Polisi

Loading

Caption : Iwan salah seorang matoris Speedboat Mahyana 02 menunjukan surat tanda peneriman laporan ke Polsek Long Hubung di Datah Bilang, dengan Nomor L.Peng/23/X/2021

Iwan: 7 Penumpang Speedbout Ditahan, Namun Diloloskan Petugas Pos Jaga Setelah Menerima Uang Jaminan

MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Salah seorang matoris armada speedbout Mahyana 02, angkutan barang dan jasa dari dermaga pelabuhan Tering Kutai Barat menuju Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), melaporkan petugas jaga di Pos Wasdalkes Covid-19 di Kampung Memahak Teboq, ke Polsek Long Hubung, Senin (18/10/2021).

Matoris speedbout bernama Irwansyah alias Iwan (33) yang juga warga Datah Bilang Ilir, Kecamatan Long Hubung ini merasa dirugikan. Sebab, 7 orang penumpangnya ditahan saat tiba memberi laporan dan menunjukan kartu vaksin serta hasil Swab Antigen bebas Covid-19 ke petugas jaga berinisial HR di pos Wasdalkes Memahaq Teboq, Jumat 15 Oktober 2021.

“7 orang penumpang saya ditahan hanya karena tidak ada surat ijin masuk (Simas) dari Satgas Covid-19 Kabupaten Mahulu. Padahal sudah ada kartu vaksin tahap dua dan surat Antigen dari Puskemas Santo Yosef Kecamatan Linggang Bigung. Sehingga saya hanya bisa melanjutkan perjalanan dengan membawa 3 orang penumpang ke Long Bagun,” tutur Iwan saat dikonfirmasi wartawan, usai memberi laporan resmi di Mapolsek Long Hubung.

Situasi pemeriksaan penumpang speedbout saat tiba di pos wasdalkes Covid-19 di Kampung Memahak Tebog, Kecamatan Long Hubung yang merupakan pintu masuk kewilayah Kabupaten Mahakam Ulu

Akan tetapi, lanjut Iwan, 7 orang penumpangnya itu merupakan tenaga kerja di salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kampung Memahak Besar. Berhasil melanjutkan perjalanannya dengan diloloskan oleh petugas Pos Wasdalkes Memahak Teboq, setelah memberi uang jaminan sebesar Rp500 ribu ke petugas setempat.

“Sekitar jam 5 sore saya dihubungi melalui telefon seluler oleh salah satu kepala regu yang menjadi penumpang saya mengatakan, “Selamat sore pak, kami sudah diloloskan oleh petugas di Pos Wasdalkes Memahak Teboq dengan uang jaminan Rp500 ribu. Sehingga kami ditumpangi dengan armada speedbout lainnya. Sekarang kami sudah di Bass Camp Sawit,” terang Iwan meniru perkataan salah seorang dari 7 penumpang yang sempat di tahan di Pos Wasdalkes Memahak Teboq saat itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Long Hubung Iptu Deky Jonatan Sasiang membenarkan laporan atas keberatan dari matoris speedbout bernama Iwan ke Mapolsek Long Hubung. Bahkan pria akrab disapa Deky ini membeberkan bahwa baru ada satu orang yang berani melapor secara resmi terkait ulah petugas jaga di Poswasdalkes Memahak Teboq.

“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Kita sudah melayangkan surat pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus tersebut yang menjadi korban ada dugaan pungli terhadap petugas jaga di Pos Wasdalkes Memahak Teboq. Kita jadwalkan Kamis 21 Oktober besok untuk pemeriksaan tiga orang saksi. Setelah itu kita akan meminta keterangan ke petugas jaga Pos Wasdalkes Memahak Teboq,” pungkas Deky.

Untuk diketahui dalam laporan kasus tersebut, Kepala Dinas P2KB, drg Agustinus Teguh Santoso yang juga Ketua TGC Covid-19 Mahulu, merasa di fitnah atas pencatutan namanya yang berdasarkan keterangan petugas jaga di Poswasdalkes Memahak Teboq, dari salah seorang oknum yang mengatasnamakan dirinya atas perintah penahanan 7 orang penumpang tersebut.

“Gak ada mas, nggak ada saya pernah ditelfon atau memberi perintah seperti itu. Itu mencatut nama saya. Saya sudah jelaskan dan konfirmasi ke petugas Satpol PP yang menerima pesan itu. Jangan percaya begitu saja kepada siapapun yang memberi arahan yang tidak sesuai ketentuan,” tulis Teguh saat dikonfirmasi Swarakaltim.com melalui WhatsApp, Rabu (20/10/2021).

Penulis : Alfian

Editor : Redaksi