BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Bertempat di Hotel Granda Jatra, Dinas ingkungan Hidup (DLH) Kaltim menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Kebijakan Lingkungan Pada Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 secara daring dan luring, Selasa (2/11/2021).
Hadir membuka kegiatan Sekda Provinsi Kaltim HM Sa’bani, dan narasumber, Direktur pada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK Erik Teguh Primianto, Dosen Prodi Ilmu Kelautan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Lambung Mangkurat Baharuddin, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim M Ali Aripe dan Kepala DLH Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal.
Rizal menjelaskan perairan di wilayah Kaltim merupakan salah satu kawasan dengan sebaran terumbu karang dan padang lamun yang unik. “Karena dapat tumbuh dan berkembang hampir di semua wilayah,” kata Rizal.
Selain itu, wilayah perairan ini juga merupakan habitat dan migrasi bagi biota serta mamalia laut. Berdasarkan hal itu, diungkapkan Rizal, kebijakan lingkungan yang dijalankan DLH Kaltim sesuai visi dan misi Kepala Daerah menjadikan bidang lingkungan hidup sebagai salah satu kebijakan penting yang harus dilaksanakan.
“Bahkan isu strategis yang ditindaklanjuti dengan kebijakan, strategi serta program kegiatan di tingkat lapang,” jelasnya.
Visi DLH Kaltim sejalan dengan visi Gubernur Kaltim Berani Untuk Kalimantan Timur Berdaulat dalam Pengelolaan SDA yang Berkelanjutan, dengan sasaran kerja menurunnya emisi Gas Rumah Kaca. Dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan,”ujarnya.
Pemprov Kaltim telah menerbitkan Perda Nomor 2/2021 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perda Nomor 1/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melalui DLH,”tambahnya.
Pemprov Kaltim telah menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagai salah satu kewajiban Pemerintah Daerah dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), sebagaimana diamanatkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dilaksanakannya sosialisasi ini, tentu akan didapatkan informasi-informasi tambahan, serta komitmen dari tujuh kabupaaten dan kota dalam penyelenggaraan kebijakan Zonasi WP3K di Kaltim,” harapnya.(yans/sdn/adpimrovkaltim)/adv/aya/sk)