RAPAT PARIPURNA : Wabup Kubar Edyanto Arkan (kiri) bersama Ketua DPRD Kubar Ridwai (tengah), saat sidang paripurna DPRD Kubar, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kubar.

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Ada lima rancangan peraturan daerah (Raperda) disampaikan Pemkab Kubar kepada DPRD Kubar, pada Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Tahun 2021 DPRD Kubar tentang penyampaian nota penjelasan raperda pemerintah, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kubar, Barong Tongkok, Kamis (4/11).
Wabup Kubar Edyanto Arkan mengatakan lima raperda tersebut. Pengarusutamaan gender, transmigrasi, perubahan atas perda nomor 16 tahun 2015 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan pencabutan perda nomor 09 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kubar.
“Terakhir, pencabutan perda Kabupaten Kubar nomor 02 tahun 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kubar,”ujar Wabup.
Wabup menambahkan berkenaan dengan penyampaian nota penjelasan raperda tersebut, semoga dapat memberikan gambaran umum yang terkandung dalam raperda. Berkenaan dengan itu, diharapkan panitia khusus (Pansus) DPRD dan eksekutif yang akan membahas lebih lanjut raperda-raperda ini, dapat menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.
“Segala penjelasan dan harapan yang telah disampaikan itu, menjadi perhatian, pemikiran dan pertimbangan bagi semuanya, khususnya dalam menghadapi masa-masa pembangunan Kubar kedepan,”ujarnya. (hms6)
Publisher : Alfian
Editor : Redaksi