Arfiansyah : Penyelesaian Batas Wilayah Antara Kelurahan Tinggal 40 Persen

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Kepala Bagian Kerja Sama Daerah Adminitrasi Wilayah dan Pertanahan (KDAWP) Setkot Balikpapan Arfiansyah, mengungkapkan pendataan penyelesaian batas antar Kelurahan yang di berlakukan tahun 2000. Kini baru dapat di selesaikan 60 persen. Sedangkan selebihnya 40 persen masih dalam penyelesaian secara bertahap.

“Penyelesaian batas antar kelurahan ini, guna tertib adminitrasi serta terjami secara yuridis dan secara tekhnis,” kata Arfiansyah kepada awak media. Kamis(04/11/2021).

Arfiansyah menjelaskan, untuk mencegah terjadinya masalah tumpah tindih batas di 34 kelurahan di kota Balikpapan, maka antar kelurahan yang satu dengan kelurahan yang lain diperlukan penentuan titik koordinat.

“Sekitar 52 segmen yang di selesaikan batas antar kelurahan atau sekitar 60 persen yang selesai. Sedangkan untuk 40 persen penyelesaian batas antar kelurahan masih dalam penyelesaian secara bertahap,” tegasnya.

Saat disinggung, apakah kendala yang dialami dalam penyelesaian antar batas kelurahan. Arfiansyah menerangkan, adapun kendala di lapangan yang sering dialami yakni masalah anggaran dan proses yang lama, sehingga petugas juga lebih memilih yang lebih mudah dulu konturnya.

“Agar mengetahui titik titik koordinat masing masing batas antar kelurahan, maka pemerintah memasang patok beton disertai tulisan di atas beton,” tegasnya.

Berita sebelumnya, penyelesaian batas wilayah kota Balikpapan dengan daerah tetangga seperti Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara dipastikan sudah tidak ada masalah.Dikarenakan untuk titik titiknya sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Untuk batas wilayah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara sudah ada berdasarkan Permendagri Nomor 30 tahun 2017 dan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berdasarkan Permendagri nomor 48 tahun 2012, artinya batas wilayah tersebut sudah berkekuatan hukum,” ujar Arfiansyah

Arfiansyah biasa disapa Arfi mengaku, masih ada masih ada beberapa sub segmen batas antar pilar yang perlu penegasan batas kembali, misalnya dengan Kukar bahwa sudah sepakat untuk merapikan garis batas berdasarkan titik koordinat yang ada di lampiran permendagri yang seharusnya tepat.

“Yang jadi pembahasan itu contoh Kota Balikpapan dengan Kukar di dalam Permendagri sudah penerapan batas wilayahnya melalui peta koordinat lampirannya. Begitu kita cek di peta ada yang gak nyambung atau tidak sesuai, misalnya yang jalan area kebun, ternyata di koordinat posisi gak sama atau melenceng,” tegasnya.

“Padahal maksudnya titik koordinat ada posisi di jalan itu, secara administrasi harus kita tegaskan dengan Kukar dan inipun sudah kami cek ke lapangan, dan dibuatkan berita acara,” tambahnya.
Arfi menambahkan, salah satu contoh batas wilayah yang diakui melenceng , seperti di Kawasan pintu gerbang perbatasan Balikpapan dan Kukar di Jalan Soekarno Hatta Km 24, posisi gapura yang aslinya harus pas ditengah batas, namun karena terkendala lahan yang miring tak sesuai, maka dibuatkan agak mundur kebelakang masuk wilayah Balikpapan.

“Hal inilah yang nanti kami benahi juga, termasuk usulan pak Walikota yang ingin membuat pintu gerbang sebagai penanda perbatasan antara Kota Balikpapan dengan daerah sekitarnya,” katanya.(SIS)

www.swarakaltim.com @2024