DKK dan Dinsos Gencar Melakukan Sosialisasi, BPJS Kesehatan Kelas 3 Gratis

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan kota (DKK) Balikpapan terus melakukan sosialisasi di Kelurahan, agar warga Balikpapan masuk dalam program BPJS Kelas 3 bukan penerima upah, mendapatkan iuran BPJS Gratis dari pemerintah kota. Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 gratis ini, salah satunya visi dan misi Wali Kota Rahmad Masud saat Pilkada lalu.

“Program BPJS Kesehatan Kelas 3 gratis bagi bukan penerima upah kini terus di evaluasi, dikarenakan masih saja di temukan warga Balikpapan yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan,” kata Kepala DKK Balikpapan, Andi Sri Juliarty kepada awak media di kantor DKK Balikpapan, Kamis(04/11/2021).

Andi Sri Juliarty biasa di sapa Dio mengungkapkan, kini warga yang mendapatkan iuran BPJS Kelas 3 Gratis dari pemerintah sudah berjalan dengan baik,namun diakui masih ada beberapa warga yang tidak mengetahui mendaftar BPJS Kesehatan Kelas 3 gratis di mana.

“Agar warga mengetahui program iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Gratis dari pemerintah, maka sosialisasi baik di media sosial serta di kelurahan terus dilakukan secara rutin. Hal ini dilakukan agar warga yang belum memiliki jaminan kesehatan bisa mendaftar di BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Dio menjelaskan, beragam permasalahan terkait BPJS Kesehatan Kelas 3 Gratis ini seperti peserta yang sudah aktif di BPJS Kelas 3 mandiri dan akan masuk dalam Program BPJS yang ditanggung pemkot belum bisa langsung berpindah, kemudian peserta BPJS kelas 3 yang punya tunggakan iuran, sebenarnya juga masuk dalam program yang ditanggung Pemkot.

“Peserta baru, mandiri, dan punya tunggakan sebenarnya langsung masuk data penerima yang dapat bantuan BPJS Kesehatan kelas 3 dari Pemkot Balikpapan,” akunya.

Dio menambahkan, bagi peserta baru jika ingin mendaftar tinggal membawa perlengkapan fotocopi Kartu Keluarga, KTP, dan JKN yang sebelumnya. Selain itu, ada program baru yang mana BPJS Kesehatan kelas 3 saat mendaftar mencakup semua yang ada di dalam kartu keluarga bukan lagi satu persatu anggota keluarga.

“Begitu juga yang punya masalah tunggakan, tetap masih bisa terlayani meski punya tunggakan dua tahun, dan masih bersangkutan dan tetap tidak dipaksa melunaskan tunggakan terlebih dahulu,” tegasnya.

“Ada beberapa orang yang memang saat kita kasus melimpahkan data kami sudah memfasilitasi melalui Disdukcapil, kemudian ada masalah nomor NIK yang kurang.Namun, solusinya bagi mereka yang mengalami kendala itu, maka diminta untuk mendaftar sebagai pendaftar baru,”ujarnya.(SIS)

Loading

Bagikan: