Kenaikan UMK Balikpapan, Indikator Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan belum menentukan besaran angka kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2022. Namun demikian, mulai tahun ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, untuk penentuan besaran kenaikan UMK dibuat dengan memperhitungkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufidah mengungkapkan, berdasarkan perhitungan selama tiga tahun berturut-turut, besaran UMK yang ditetapkan di Kota Balikpapan selalu lebih tinggi dari provinsi, maka boleh dilakukan perhitungan ulang.

“Untuk besaran UMK berdasarkan indikator tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan perhitungan selama tiga tahun berturut-turut besaran yang di tetapkan selalu lebih tinggi dari provinsi, maka boleh dilakukan perhitungan ulang,” katanya. Kamis (11/11/2021)

Ani menjelaskan, dalam menentukan besaran kenaikan UMK Kota Balikpapan di tahun 2022 mendatang, pihaknya akan mempergunakan data hasil survey yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Perhitungan akan dilakukan dengan menggunakan rumus yang telah dicantumkan dalam peraturan pemerintah, dengan menggunakan data hasil perhitungan dari BPS.

“Kini BPS masih melakukan pertemuan dan apabila dari hasil pertemuan telah di tentukan angkanya, maka Disnaker tinggal memasukan ke dalam excel dalam melakukan perhitungan berapa besaran UMK yang akan ditetapkan,” tutupnya.

Perlu diketahui, pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 nomor 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (BPS). Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021, menurut perkiraan Bank Indonesia adalah 3,5 persen hingga 4,3 persen. Sedangkan inflasi tahunan hingga September 2021 hanya 1,6 persen. Dengan kondisi ini, diperkirakan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022 hanya terbatas. (SIS).

Loading

Bagikan: