Foto : Brigjen Pol Yustan Alpiani selaku Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN dengan di dampingi oleh Kepala Desa Sepaso Timur Agus Susanto saat sidak ke lapangan dan di hadiri langsung oleh Destawuri Kurniadi Direktur PT. KIN, Kamis (11/11/2021)
BENGALON, Swarakaltim.com – Sulitnya membuktikan praktik mafia tanah seringkali merugikan masyarakat terutama di wilayah Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hal ini membuat Hardi Yusmul begitu berapi-api dan mengungkapkan keluh-kesah kepada Inspektur Bidang Investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Brigjen Pol Yustan Alpiani yang telah diundang guna membantu menyelesaikan kasus tanah ini, Kamis (11/11/2021) lalu.
“Permasalahan mengenai lahan masyarakat Kecamatan Bengalon yang sertifikatnya masih kami miliki, namun status lahan tersebut dianggap oleh Perusahaan setempat ialah lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan menyatakan legal,” kata Perwakilan Kelompok Tani Hardi Yusmul ke awak media belum lama ini.
Menurut dia, di Bengalon, persoalan tersebut bukanlah hal baru dan telah bersurat kepada perusahaan di daerah tersebut terkait mengenai HGU, namun tidak di gubris.
Apalagi disebut Hardi, bahwa lahan garapan para petani tersebut milik negara dan sudah dibebaskan. Dia memastikan nyatanya tidak demikian. Tanah tersebut masih digarap petani setempat.
Gayung bersambut, difasilitasi Kepala Desa Sepaso Timur Agus Susanto menghadirkan Inspektur Bidang Investigasi Kementrian ATR/BPN Brigjen Pol Yustan Alpiani, sehingga Kelompok Tani pun bersyukur dengan kedatangan Jenderal Bintang Satu tersebut.
Sehingga bisa mengeluarkan curhatannya mengenai konflik agraria yang selama ini mereka pendam.
“Terima kasih juga kepada Kepala Desa Sepaso Timur, Agus Susanto yang baru menjabat, telah membantu dan menjadi inisiator pertemuan kami ini,” ucapnya.(ai/sk)