BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas kembali disosialisasikan Hj.Fitri Maisyaroh Anggota legislatif DPRD Kaltim dapil Balikpapan. Harapannya Disabilitas mengetahui akan hak dan kewajiban nya. Disisi lain, Perda ini segera berubah Menjadi Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai juklak dan juknis Perda. Untuk mempermudah penyandang disabilitas memanfaatkan akan haknya.
“Pergub diharapkan segera dapat direalisasikan agar tidak ada diskriminasi. Sehingga sebagai masyarakat disabilitas dapat bermanfaat dalam kehidupan,” harap Hj.Fitri Maisyaroh usai acara sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2018 di Hotel Her Balikpapan,(12/11/’21).
Hj.Fitri Maisyaroh Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PKS satu-satunya yang berpihak memperhatikan dan mensosialisasikan perda disabilitas. Keinginannya kuat agar Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas benar-benar di fahami masyarakat, bermanfaat dan mendapatkan kemudahan dari pemerintah dalam realitanya.

“Intinya adalah dari kegiatan ini, kami ngin menyampaikan bahwa sebetulnya sudah ada produk hukum yang memberikan perlindungan dan hak untuk para disabilitas agar mendapatkan persamaan dengan orang-orang yang secara umum tidak menyandang disabilitas. Jangan ada sekat dan penghambat buat mereka. Banyak keluhan, masukan, serta fasilitas yang masih di perlukan keluarga disabilitas. Semoga pemerintah Provinsi Kaltim mau mendengar dan bersinergi untuk membantu mereka,” kata Fitri Maisyaroh.
Selanjutnya Fitri menyampaikan, masalah sarana yang sering dikeluhkan disabilitas yakni pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pekerjaan dan hal lainnya. Fitri juga menegaskan perda ini tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada Pergub yang merupakan juklak dan juknis dari perda tersebut.
“Mudah-mudahan dengan perda ini dapat menjawab keluhan mereka dan menjadikan mereka tidak lagi terkecawakan dan termarjinalkan. Dan ikhtiar kita berdoa bersama ikut mendorong Pemprov dalam hal ini Gubernur, wakil dan instansi terkait untuk segera perda ini diturunkan pergubnya , sehingga masyarakat dalam hal ini disabilitas dapat bermanfaat dalam kehidupannya,” ungkapnya.

Seperti diberitakan Media ini di Hotel HER, Jumat (9/4/’20) Hj Fitri Maisyaroh bareng dengan para Disabilitas, wakil warga, tokoh Masyarakat, Para Ketua RT dan Lurah Gunung Samarinda Baru melakukan Sosperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Pada kesempatan yang sama, Endah Wahyuningsih Guru di SLB Negeri Balikpapan selaku Nara sumber pada acara tersebut menyampaikan agar orang tua penyandang disabilitas mengetahui akan hak-hak anaknya. Kedepan, orang tua para disabilitas lebih semangat, percaya diri dan lebih maksimal menangani anak-anaknya karena telah ada perlindungan hukumnya dari Negara.
“Sosialisasi Perda ini sangat perlu, agar mereka (Disabilitas-red) tahu ada hak-hak nya yang diberikan dan dilindungi Negara, ini akan mendorong semangat serta percaya diri mereka,” tutur Endah.
Hadir dalam Sosperda tersebut, sejumlah disabilitas beserta orang tua dan pendamping nya, tokoh masyarakat, pemuda, para ibu-ibu yang tergabung dalam komunitas. Serta Endah Wahyuningsih, S.Pd, Tutut Endah E.W sebagai nara sumber, dan acara di pandu Chairunnisa, S.Pd selaku moderator.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta sangat antusias Perda ini bisa terealisasi menjadi Pergub. Serta mereka menginginkan segera memastikan upaya hukumnya, upaya memberikan fasilitas training dan guru bagi disabilitas, pemenuhan fasilitas Gedung sekolah, serta peningkatan SDM bagi anak-anak disekolah inklusi. (SIS)