PT SAK Ancam Adukan ke Presiden dan Menteri

Loading

Foto : Ahmar Anas Kepala Administrasi Umum, Personalia dan Humas PT. SAK menjelaskan ke awak media terkait penghentian izin bongkar muat oleh pihak KSOP Samarinda dan Dishut Kaltim, Sabtu (23/11/2021).

SAMARINDA, Swarakaltim.com – PT Sendawar Adhi Karya (SAK) menanyakan, tidak diizinkan untuk beroperasi, oleh pihak terkait di Lingkungan Pelabuhan Samarinda dan Dinas Kehutanan Kaltim.

Kepala Administrasi Umum, Personalia dan Humas PT SAK Ahmar Anas mengancam akan melaporkan hal itu ke Presiden Joko Widodo dan Menteri terkait, karena tidak adanya kejelasan oleh pihak tersebut.

Ahmar menjelaskan, perusahaan mereka ini legal dan berizin langsung dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) melalui bentuk izin Tempat Penimbunan Kayu (TPK) dan mengapa dihentikan izin keselamatan pemanfaatan garis pantai.

“Tentunya sangat merugikan, bagi perusahaan kami dan menyebabkan terhambatnya aktifitas pengangkutan kayu. Kami akan laporkan ini ke Menteri terkait bahkan Presiden,” tegas Ahmar ketika PT SAK menggelar konferensi pers di rumah makan Gedong Gedhang Jalan Siradj Salman Samarinda, Sabtu (13/11/2021).

Menurut Ahmar, perusahaan mereka sudah berinvestasi besar membangun Hutan Tanaman Industri (HTI), namun di saat waktu kayu dipanen, pihak mereka dipersulit untuk mengeluarkan kayu dari hutan.

Di ketahui bahwa PT. Sendawar Adhi Karya (SAK) merupakan perusahaan kayu yang berkonsesi di wilayah Muyub Ilir, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim yang sekaligus menjadi Tempat Penimbunan Kayu (TPK) atau logpond.

Ahmar Anas menegaskan, bahwa jika masalah ini tidak selesai, maka pihak PT SAK akan mengadukan ke Presiden, Menteri Inventasi, Menko Bidang Maritim dan Investasi serta melaporkan juga ke Ombudsman RI.

“Kami akan segera melakukan pengaduan ke Presiden dan Menteri, karena ini sudah jelas sangat merugikan perusahaan kami yang nyata Legal,” pungkasnya.(ai/sk)