BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Walikota Balikpapan Rahmad Masud menyerahkan sepenuhnya kepada berwajib Kepolisian terkait kasus dugaan tambang batu bara ilegal di KM 25 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara. Berbatasan Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
“Saya menyerahkan kasus hukum sepenuhnya tambang batu bara yang diduga ilegal kepada aparat hukum, karena karena sesuai komitmen bersama kota Balikpapan sangat tidak diperbolehkan adanya penambangan batu bara,” kata Rahmad Masud kepada awak media. Rabu(17/11/2021).
Rahmad menjelaskan, penambangan batu bara tidak diperbolehkan ada di kota Balikpapan, apalagi hal ini merupakan amanah dan pendiri kota Balikpapan dari sebelum sebelumnya.
“Bahkan penambangan berizin saja tidak diperbolehkan ada di kota Balikpapan, apalagi pertambangan batu bara secara ilegal,” tegasnya.
Lanjut Rahmad, dirinya meminta kepada masyarakat untuk bersama –sama dan melaporkan ke aparat hukum serta pemerintah kota, apabila melihat ada aktivitas penambangan di kota Balikpapan.
“Saya juga telah mengingatkan Lurah dan Camat yang berada diperbatasan dengan daerah lain seperti Kukar dan PPU untuk selalu meningkatkan monitoring dan pengawasan, mengingat baru saja ditemukan adanya kasus penambangan ilegal di wilayah Karang Joang,” katanya.
Rahmad mengungkapkan, dirinya mengajak warga Balikpapan,untuk sadar akan berbahayanya penambangan di kota ini. “Pihaknya juga akan mengawasi perbatasan di kawasan Balikpapan Timur, Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat.
Berita sebelumnya, Satpol PP kota Balikpapan Bersama TNI dan kepolisian menyegel pertambangan batu bara yang diduga ilegal yang terletak di KM 25 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara pada (16/11/2021) lalu. Wilayah batu bara tersebut ini tidak jauh dari perbatasan gapura pintu masuk Balikpapan Kutai Kartanegara.
Menurut Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, berdasarkan laporan dari babinsa TNI yang masuk ke Wali Kota Balikpapan di tanggal 13 November lalu. Selanjutnya, pihaknya diperintah untuk segera menindak tambang batu bara ilegal tersebut. “Dalam penindakan ini dihadiri juga TNI dan kepolisian,” ujarnya.
Zulkifli mengaku, tambang yang diduga ilegal tersebut masuk di kawasan Balikpapan Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara dan kawasan tersebut masuk kawasan buffer zona hutan lindung sungai Manggar. Penertiban tambang ini, sesuai perwali nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan Sebagai Kawasan Bebas Tambang Batubara.Untuk itu, pihaknya langsung menutup aktifitas tersebut.
“Dari dua hal itu, kami simpulan aktifitas tambang ini pasti tidak memiliki izin. Kami tidak pernah mempersatukan izin pertambangan batu bara,” tegas Zulkifli.(SIS)