BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan kembali menegaskan akan mengikuti aturan pemerintah pusat yang melarang mudik dan cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Namun diharapkan di setiap daerah memiliki kebijakan lokal tersendiri , hal ini dikarenakan pencapaian vaksinasi di daerah berbeda beda.
“Kita berharap pemerintah pusat arif dan bijaksana dalam pembatasan dan tidak semua daerah menerapkan aturan yang di tetapkan pemerintah pusat. Mengingat untuk kota Balikpapan vaksinasi sudah mencapai 95 persen,” tegas Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud, (Kamis(25/11/2021).
Rahmad Menjelaskan, pemerintah melarang mudik dan cuti saat libur Natal dan tahun baru. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dalam salinan Inmendagri pemerintah menerapkan sanksi bagi orang yang melanggar larangan mudik. Kepala daerah diminta untuk mensosialisasikan larangan tersebut.
Perlu diketahui, sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai bunyi diktum kesatu huruf e angka 1 Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat tidak pulang kampung. Pemerintah pun meminta akan memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri guna mengantisipasi mudik pekerja migran. Aturan itu juga mencantumkan larangan cuti pada libur Natal dan tahun baru. Larangan berlaku bagi pekerja di pemerintahan dan swasta.
Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru di bunyi diktum kesatu huruf g angka 1 Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Pemerintah mengimbau pekerja dan buruh tidak mengambil cuti pada periode libur akhir tahun. Ketentuan pelarangan cuti akhir tahun akan diatur lebih detail oleh kementerian dan lembaga terkait.
Rahmad menambahkan, terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 seluruh Indonesia, Rahmad mengaku, apapun itu semuanya tunggu keputusan dan arahan dari Menteri Dalam Negeri.
“Kami selaku pemerintah kota menunggu regulasi PPKM level 3 dari pemerintah pusat, diharapkan kebijakan ada kelonggaran serta disertai dengan prokes yang ketat,” tutupnya.(*/SIS)