Pembatasan Mobilitas pada Libur Nataru, 6 Titik Posko di Dirikan

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan akan melakukan pembatasan mobilitas terhadap warga, pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti. Pembatasan ini guna, mencegah warga berkerumun. Mengingat, penularan Covid 19 bisa saja kembali terjadi.

“Guna mencegah warga berkerumun di satu lokasi, maka pihaknya akan mendirikan posko-posko pemeriksaan dibeberapa titik lokasi,” tegas Kepala Satpol PP Balikpapan,Zulkifli.Senin(13/12/2021).

Zulkifli mengaku, terdapat enam titik posko yang akan disiapkan di perbatasan antar kota diantaranya Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, kemudian di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Mulawarman, Pelabuhan Semayang Balikpapan, Pelabuhan Kampung Baru, dan di Pelabuhan Ferry Kariangau.

“Posko tersebut mulai diaktifkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keberadaannya untuk memastikan aturan atau syarat bagi pelaku perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru dipenuhi,” kata Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, pembatasan mobilitas terhadap warga ini, berdasarkan addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 24 Tahun 2021, yakni pelaku perjalanan usia dewasa atau di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka untuk sementara dilarang bepergian jarak jauh.

“Kemudian pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

 “Apabila syarat perjalanan tidak bisa dipenuhi, maka petugas di posko akan menyuruh yang bersangkutan untuk putar balik. Jadi sama seperti yang pernah kita lakukan sebelumnya.Bukan hanya itu, pihaknya akan melakukan  test sampling acak rapid test antigen bagi pelaku perjalanan pada

pintu-pintu masuk dan keluar dari dan ke Kota Balikpapan melalui moda transportasi udara, darat dan juga laut.Apabila terbukti positif akan di karantina,” tutup Zulkifli.(*/SIS)

Loading

Bagikan: