Pemkot Balikpapan Melakukan Pembatasan Mobilitas Warga Saat Nataru

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan rapat koordinasi dengan sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Lintas Sektor dan dihadiri sejumlah kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) di Aula Pemkot Balikpapan, Senin(13/12/2021).

Menurut Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud , rapat koordinasi ini dilaksanakan sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri, bagaimana persyaratan-persyaratan untuk menyambut Nataru yang tentunya ada pelonggaran-pelonggaran tapi tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).

“Meski kasus Covid-19 di Kota Balikpapan turun  dan capaian vaksinasi terpenuhi untuk herd immunity, masyarakat diminta untuk tidak lengah,” tegas Rahmad.

Rahmad menegaskan, untuk tempat hiburan dan objek wisata untuk tetap melaksanakan prokes,  sementara pada tahun baru untuk tidak membuka dan menutup alun-alun Kota Balikpapan seperti lapangan merdeka. Hal ini merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat, meskipun ada pengetatan namun juga ada pelanggaran.

“Untuk objek wisata dibatasi 75 persen dan pengawasan dilakukan bersama sama ,termasuk akan membuat posko-posko dibeberapa titik di Kota Balikpapan,” tegasnya.

Perlu diketahui,  kegiatan Perayaan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19 diantaranya

1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilaksanakan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

2. tidak diperbolehkan adanya pawai dan arak-arakan perayaan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

3. tidak diperbolehkan melakukan pesta kembang api atau pesta perayaan tahun baru dengan kerumunan di tempat terbuka/ tertutup.

4. kegiatan event seni budaya, tradisi perayaan tahun baru, dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 sementara ditiadakan.

5. fasilitas umum Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan kawasan sekitarnya, halaman Gedung Dome/Tennis Indoor/Stadion Batakan, Lapangan Foni, Fasum kawasan Grand City, serta seluruh Taman-Taman Kota, pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2021 ditutup sementara;

6. penutupan lokasi fasum dan taman-taman pada poin 5, juga berlaku bagi seluruh PKL yang berjualan di kawasan tersebut.

7. Kegiatan undangan atau berkumpul masyarakat yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat serta tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.(*/SIS)

Loading

Bagikan: