SAMPAIKAN KELUHAN : Ratusan karyawan dari PT BEP saat melaksanakan aksi damai di depan Mapolres Kukar, Jalan Woltermongisidi, Tenggarong. Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan keluhan adanya penutupan akses jalan hauling hingga mengakibatkan perusahaan tidak bisa beroperasi. (Ist)
Polisi : Bukan Terkait Tambang Koridor, Tapi Masalah Internal Perusahaan
KUKAR, Swarakaltim.com – Sebanyak 600 karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) yang beroperasi di KM 30 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (21/12) siang mendatangi Mapolres Kukar. Dengan tujuan menggelar aksi damai, untuk menyuarakan penutupan akses jalan hauling yang dilakukan oleh TP, seorang pengusaha. Sehingga membuat perusahaan tidak bisa beroperasi dan seluruh karyawan menganggur.
Ratusan karyawan ini datang dengan menggunakan 8 unit bus besar dan belasan mobil kecil termasuk minibus sekitar pukul 11.30 Wita. Mereka pun langsung berorasi dan membentangkan spanduk panjang dengan berbagai tulisan di depan pintu masuk Mapolres Kukar, Tenggarong. Sehingga petugas terpaksa menutup akses jalan Woltermonginsidi menuju Mapolres Kukar. Agar tidak mengganggu aksi tersebut.
Dalam aksi damai ini, ratusan karyawan berharap agar permasalahan yang mereka alami bisa menjadi perhatian penting bagi Presiden Jokowi, Kapolri hingga Kapolres Kukar. Itu dibuktikan dengan tulisan yang terpampang besar di spanduk “Pak Jokowi, Ratu Koridor menutup tambang kami. Tambang kami legal,”.
“Kami datang kesini bersama keluarga yang harus kami nafkahi,” ungkap salah satu karyawan.
Sementara itu, Koordinator aksi, Sabaruddin berharap TP bisa lebih professional. Dengan bertemu langsung dengan managemen PT BEP. “Ketemulah dengan managemen kami dan selesaikan. Tapi jangan tutup jalan kami,” cetusnya kepada awak media.
Penutupan jalan hauling ini sudah berlangsung selama 12 hari. Sabaruddin pun memaparkan berapa kerugian perusahaan akibat penutupan tersebut.
“Kalau kita berhitung kalikan saja. Dalam sehari kita harus produksi sebanyak 12 ribu ton. Jadi selama 12 hari tidak bekerja, berapa kerugiannya?. Itu baru selisih dari batubaranya saja. Belum lagi tuntutan dari pihak pendor kami dan kewajiban membayar seluruh karyawan,” ucapnya.
“Terus itu belum lagi mengenai kerugian negaranya? Seperti pajak. Kita bayar pajak lho, tapi negara kan tidak rugi,” tambah Sabaruddin.
Sebenarnya, seluruh karyawan enggan menggelar aksi damai. Namun setelah menunggu kabar selama 12 hari dan tidak ada penyelesaian. Akhirnya semua gerah.
“Kami hanya meminta agar buka portal itu sekarang. Biarkan kami bekerja seperti biasa. Adanya persoalan internal diatas, silahkan diselesaikan dengan managemen kami,” pinta Sabaruddin.
Mereka pun meminta agar pihak kepolisian segera turun membuka portal. “Itu saja pak. Kami akan bertahan sampai ada jawaban,” katanya, lagi.
Kemudian selaku Koordinator Lapangan (Korlap) juga, I Ketut Suwardana mengungkapkan hanya ingin menyalurkan suara hati. Dari seluruh karyawan dan karyawati.
“Kami hanya mencari keadilan, dimana kami saat ini sedang mempunyai masalah. Kami terhalang adanya oknum yang mengklaim memiliki lahan yang berada di dalam IUP perusahaan tempat kami bekerja,” terangnya.
Ia pun mempercayakan masalah ini kepada pihak kepolisian agar segera dicari jalan tengahnya. Sehingga aktivitas pekerjaan bisa kembali beroperasi dan seluruh karyawan bisa mencari nafkah untuk keluarga.
“Kami percaya sama polisi. Dimana polri adalah penegak hukum di poros tengah,” ungkapnya.
Sembari berorasi di depan Mapolres Kukar. Sebanyak lima perwakilan karyawan PT BEP menggelar mediasi bersama Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam.
“Kami sudah menerima laporan dari PT BEP ini sejak Kamis (16/12) lalu. Dan sekarang sedang proses pemeriksaan, baik dari pihak perusahaan maupun pihak yang memportal jalan hauling tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso.
Ia pun menjelaskan, penyebab adanya penutupan jalan hauling ini bukan perihal tambang koridor atau ilegal, tapi masalah internal. Antara direksi lama dengan yang baru.
Masalah tersebut, lanjut Dedik, telah diadukan oleh PT BEP ke Polres Kukar yakni terkait penggelapan oleh IR, mantan direktur PT BEP.
“Saat ini penyidik kami sedang melakukan proses penyelidikan atas pengaduan dari PT BEP tersebut. Tapi semua butuh proses. Karena kita butuh pembuktian kedua belah pihak. Mana yang benar pemilik lahan. Apakah perusahaan atau TP,” ucap Kasat.
Sementara itu Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama menerangkan tidak mencegah para karyawan PT BEP menggelar aksi damai. Selama sama-sama menjaga kamtibmas dan kesehatan. Namun terkait permasalahan lahan tersebut. Pihaknya belum bisa memutuskan siapa pemilik sebenarnya.
“Keduanya sama-sama mengklaim. Jadi kita sementara running dalam proses. Pertama kita periksa dulu pihak pelapor (PT BEP,red). Bahkan kita juga sudah mencoba menjembatani untuk mencari solusi,” terang Kapolres kepada awak media.
Sehingga pada intinya. Polres Kukar dalam hal ini masih terus mencoba menjadi penengah permasalahan antara PT BEP dengan TP.
“Syukur-syukur ketemu solusinya dan ada yang bisa mengambil keputusan tersebut. Dan saya katakan lagi, kita sudah menjembatani masalah ini. Jadi saat ini, kita masih proses dan berupaya mencari solusinya bersama,” tegasnya, lagi.
Terpisah, dalam rekaman suara. Kuasa Hukum Masyarakat Adat dan TP, Widi Aseno SH menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik TP, yang dikuasakan oleh salah satu pihak untuk melakukan pengamanan atau menjaga.
“Itu ada dasarnya, yakni AKTA Nomor 205 bulan Oktober Tahun 2021. Itu legal standing dan lahan tersebut mutlak milik Ibu TP,” kata Seno.
Ia pun menyinggung sebutan “Ratu Koridor” kepada TP dalam spanduk yang dibawa oleh para karyawan saat aksi damai. Menurutnya itu terlalu ekstrem dan diluar kewajaran.
“Itu sangat berlebihan. Karena menyimpang dari konteks sebenarnya. Yakni adanya masalah perdata yang harus diselesaikan. Bahkan pihak kami sudah menunggu itikad baik dari PT BEP untuk bertemu dengan Ibu TP. Karena ada permasalahan antara mereka,” beber Seno.
Dengan menyebut TP sebagai “Ratu Koridor”. Seno mengungkapkan itu sudah menyinggung masalah pribadi seseorang. Melakukan fitnah dan pencemaran.
“Dalam redaksi di spanduk yang menyebutkan ratu koridor atau Ibu TP telah merampas lahan. Secara tegas saya bantah. Jadi kepemilikan lahan itu sah milik Ibu TP. Dimana lahan tersebut sudah dibebaskan oleh Ibu TP,” ujarnya.
Dan terkait adanya penyerangan pribadi kepada TP. Pihaknya tidak terima dan akan melanjutkannya ke jalur hukum. Apalagi sampai menyebut TP telah merampas lahan milik perusahaan.
“Saya tegaskan sekali lagi. Ibu TP tidak memiliki tambang koridor di Kalimantan Timur. Tapi kalau dikatakan Trader itu benar. Tapi ibu TP tidak memiliki tambang koridor,” cetusnya.
Untuk diketahui, aksi damai ini berlangsung hingga pukul 17.00 Wita dan seluruh karyawan kembali dengan menggunakan bus. (*)