Kejati Kaltim Gelar Sosialisasi Dan FGD Bahas Tugas Dan Fungsi Asisten Pidana Militer.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kegiatan Sosialiasasi dan Focus Group Discussion (FGD) tentang Tugas dan Fungsi Asisten Pidana Militer, bertempat di Hotel Harris Samarinda, Selasa (28/12/2021).

Kegiatan dimaksudkan sebagai sarana untuk mengenalkan lembaga baru di institusi Kejaksaan RI yakni Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) dan Asisten Pidana Militer yang berada di Kejati, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021.

Plt. Aspidmil Kejati Kaltim Gde Made Pasek Swardhyana menjelaskan bahwa JAMPIDMIL merupakan unsur pimpinan yang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang kordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Demikian juga halnya dengan Aspidmil yang keberadaannya berada di Kejati.

“Prinsip dasar keberadaan JAMPIDMIL dan ASPIDMIL adalah bersifat Integratif, Koordinatif dan Kolaboratif,” lanjutnya.

“Pelaksanaannya dilakukan dengan mengkoordinasikan pelaksanaan atasan penghukum (Ankum), POM, Perwira Penyerah Perkara (PEPERA), Oditurat dan Jaksa,” ucapnya.

Selain itu, sambung Gde Made Pasek Swardhyana guna menyatukan proses penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan hingga eksekusi.

Komplementer
tidak menegasikan antar satu engan yang lain, baik wewenang organik milter (Ankum, POM, Oditurat) maupun Jaksa dan bersifat komplementer, saling menguatkan serta melengkapi,” jelasnya.

“Dalam penegasan pelaksanaan tugas dan fungsi, adanya parameter pelaksanaan tugas dan fungsi hukum, Papera, Penyidik dan penuntut yang menegaskan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan perkara koneksitas,” terangnya.

Di tempat yang sama, Wakil Kepala Kejati Kaltim, AKMAL ABBAS, SH, MH menerangkan bahwa relasi kelembagaan yang sangat kuat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum.

“Dan ini merupakan amanat Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” imbuhnya.

“Relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI, yang mana hal tersebut merupakan cerminan dari asas dominus litis dan single prosecution system,” paparnya.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan pembicara :

Di lain pihak, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH.MH menambahkan bahwa dalam kegiatan ini dan sebagai pembicara nya yakni Gde Made Pasek Swardhyana selaku Aspidum/PLT. Aspidmil Kejati Kaltim, yang memperkenalkan “Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI”.

“Untuk topik proses hukum perkara koneksitas dan UU peradilan militer disampaikan oleh Dosen Universitas Mulawarman Rini Apriyani, SH, MH,” katanya.

“Sedangkan Letnan Kolonel TNI (Sus) Ardiman Nur, SH, Kepala Oditur Militer IV-16 Balikpapan, menyampaikan topik terkait penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas menurut UU Nomor 31 tahun 1997,” ujarnya.

“Dan Kolonel TNI Chk (k) Nany Tulak, SH, MH, Kepala Hukum Kodam VI /Mulawarman menjelaskan topik terkait dengan kompetensi absolut pengadilan dalam lingkungan pengadilan militer,” tuturnya.

“Dalam Kegiatan ini, diikuti 50 orang peserta terdiri dari anggota dari satuan POM TNI AD, AL dan AU, Anggota TNI dari Kodim Samarinda dan Batalyon Infanteri 611 AWL, Penyidik Polda Kaltim, BNN Prov Kaltim, Gakkum Kaltim dan Jaksa se- Kaltim, yang dibuka oleh Wakil Kepala Kejati Kaltim, AKMAL ABBAS, SH, MH,” jelasnya.

“Dan para peserta yang hadir ini telah mengikuti protokol kesehatan, serta anjuran pemerintah dalam menerapkan 5M,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: