Foto suasana saat Bupati Kabupaten Berau Sri Juniarsih Mas sampaikan 9 Raperda kepada Ketua DPRD Berau Madri Pani
5 Raperda Lainya Masih Belum Disampaikan Pemkab
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Dikemas melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda penyampaian 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang disampaikan langsung oleh Bupati Sri Juniarsih Mas ke DPRD, dan 3 Raperda inisiatif DPRD disampaikan Ketua Dewan Madri Pani ke Pemkab Berau, Selasa (25/1/2022) bertempat diruang rapat utama kantor dewan jalan Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb berlangsung tertib dan lancar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Madri Pani juga dihadiri wakil Ketua Syarifatul Syariah serta anggota dewan lainnya. Selain Bupati, hadir juga dalam acara tersebut Wakil Bupati (Wabup) Gamalis, Sekkab Bumi Batiwakkal M Gazali, Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda), para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta undangan lainnya. Sebagaimana harapan bersama baik pihak eksekutif maupun legeslatif harus gerak cepat sehingga Raperda Raperda yang Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab dengan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, tanggal 18 Januari 2022 lalu, berharap Raperda yang ada bisa segera dilahirkan untuk menjadi dasar hukum segera terwujud.

Karena dari 14 Raperda target Pemkab saat MoU, jika 9 diantaranya telah disampaikan, artinya tersisa 5 Raperda. Rincian ke 9 Raperda tersebut adalah Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung, Rraperda tentang retribusi penggunaan tenaga asing dipungut dari kompensasi atas pengesahan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) perpanjangan, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan.
Sementara ke 3 Raperda inisiatif DPRD yang telah disampaikan adalah Raperda tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Berau nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Berau, Raperda tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan dan Raperda tentang penataan toko swalayan dan jaringan nasional.
Lima Raperda yang belum disampaikan oleh Pemkab Berau adalah Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Kampung, Raperda penyertaan modal Pemkab Berau pada PT Indo Pusaka Berau, Raperda tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Berau, Raperda tentang pembangunan industri Kabupaten Berau tahun 2021-2041 dan Raperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.
Pada kesempatan itu Ketua Dewan Madri Pani menyampaikan, dari Raperda yang telah disampaikan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku terhadap Raperda Raperda yang disampaikan oleh Pemkab, DPRD selanjutnya akan membahas secara internal terlebih dahulu dengan mekanisme yang disepakati bersama. Kemudian tahap berikutnya akan dibahas bersama oleh legislatif dengan eksekutif untuk mendapatkan kesepahaman. Kalau tahap itu telah tuntas masuk kejenjang penetapan Raperda melalui penyampaian pandangan akhir Fraksi Fraksi DPRD. “Besar harapan kami ibu Bupati beserta jajarannya agar kedepan pembentukan Perda Perda di Bumi Batiwakkal ini dapat kita maksimalkan baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya. Sehingga target Propemperda yang sudah kita sepakati bersama dapat kita capai serta Perda yang kita lahirkan mampu menjawab persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” tutur Tokoh politik asal Partai Nasdem tersebut.
Sementara itu Bupati Sri Juniarsih Mas usai rapat mengatakan, sebagaimana harapan para Wakil Rakyat itu juga, Pemkab berharap Raperda yang disampaikan bisa ditetapkan tepat waktu. “Saya yakini Raperda yang disampaikan ini telah mencakup berbagai macam persoalan yang kita hadapi sebelumnya. Mulai dari penanganan bencana daerah, sektor pendidikan dan perpustakaan, tenaga kerja asing dan lainnya, begitu juga Raperda inisiatif Dewan. Kenapa perlu segera kita tuntaskan karena payung hukum yang ada merupakan prioritas sebagai rambu-rambu dalam menjalankan roda pemerintahan dari sekarang maupun akan datang,” Bupati Sri Juniarsih. (nht)