Bahas Tuntutan Edy Mulyadi Di Hukum Adat.
SAMARINDA, Swarakaltim.com – beredarnya video Edy Mulyadi dan kawan – kawan (DKK) di social media yang telah menyebutkan “Kalimantan tempat buang anak Jin, pasar Kuntilanak dan Gundorowo serta menyebut Kalimantan di huni Monyet semua” tentunya membuat masyarakat Kalimantan geram, sehingga seluruh lapisan masyarakat yang tinggal di Kalimantan melakukan aksi menuntut pihak Edy Mulyadi dkk untuk di hukum adat.
Begitupun dari Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya (RKB) Kesultanan Kutai Kartanegara (Kukar) Ing Martadipura Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengundang seluruh Pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas), Perkumpulan Adat, Laskar, Forum dan Peguyuban yang ada di Kaltim dan menggelar rapat silahturahmi untuk menentukan sikap terhadap video tersebut, di Café Yen’s Delight Lantai 3 jalan Juanda 6 Samarinda, Selasa
(25/1/2022) kemarin.
Pada kesempatan ini, Ketua DPP RKB, Hebby Nurul Arafat menyampaikan bahwa tindakan perkataan dari pihak Edy Mulyadi ini telah melukai seluruh masyarakat Kalimantan Khususnya warga di Kaltim ini, dan dengan adanya kegiatan ini di harapkan agar bisa tetap menjaga kondusif di wilayah Kaltim serta tetap menuntut Edy Mulyadi dkk untuk bisa mempertanggung jawabkan hinaan tersebut.

“Ini jelas tindakan pidana, dan diharapkan pihak Kepolisian Republik Indonesia segera menangkap Edy Mulyadi dkk,” lanjutnya.
“Disini kami menyikapi sakit hati seluruh masyarakat Kalimantan. Jadi Edy Mulyadi dkk harus datang langsung ke Kalimantan untuk meminta maaf secara langsung, dan mereka harus menjalani hukum adat dan denda adat yang ada di Kaltim,” tegasnya.
Disinggung mengenai hukum adat seperti apa yang akan dilakukan, ia masih enggan berkomentar. Lantaran hukum tersebut merupakan sifat yang sakral.
“Kalau itu (hukum adat) masih di rumuskan dulu, karena di Kalimantan ini ada adat Kutai, Banjar, Dayak, Paser, Tidung, dan akan ada pertemuan dalam waktu ini,” ucapnya.
Meskipun Edy Mulyadi telah menyampaikan permohonan maaf,melalui videonya, tetapi hal itu tidak membuat masyarakat Kaltim berhenti bersuara. Sebab, ucapan permohonan maaf itu hanya menguntungkan pihaknya sendiri dan tidak untuk masyarakat Kaltim.
Karena itu, kata dia, jika Edy Mulyadi memiliki itikad baik maka harus mendatangi dan menemui langsung masyarakat Kaltim serta menyampaikan permohonan secara terbuka.
“Kami akan mendatangi Polda Kaltim guna memberikan laporan atas apa yang diperbuat oleh Edy Mulyadi dkk,” katanya..
“Jam belum tau kapan, namun besok kami akan langsung menuju Polda Kaltim untuk menindaklanjuti kasus Edy Mulyadi dan kami minta dalam 1×24 jam pihak kepolisian harus menangkap Edy Mulyadi,” ucapnya.
Senada dengan perwakilan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kaltim M. Halil yang sangat menyayangkan atas perkataan hinaan dari pihak Edy Mulyadi dkk ini, dan tentunya turut mendukung atas sikap masyarakat Kaltim untuk meminta pihak Kepolisian RI bisa menangkap Edy Mulyadi dkk.
“Kami hadir mewakili KKSS Kaltim memenuhi undangan RKB ini, dan kami juga berharap masalaha ini dapat dip roses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Di lain pihak, Dedy selaku Panitia Pelaksana menambahkan bahwa saat ini yang hadir sekitar 69 perwakilan dari berbagai ormas, perkumpulan adat, lascar, danm peguyuban yang ada di kaltim.
“hal ini kami lakukan agar tetap menjaga kondusif di wilayah Kaltim, dan bersama-sama untuk menuntut pihak Edy Mulyadi dkk bisa bertanggung jawab dan pihak Kepolisian RI segera memproses dan menangkap tindakan pidana ini,” pungkasnya (AI)