Caption: Keterangan pers Kajari Kubar Bayu Pramesti, didampingi Kasi Pidsus Iswan Noor dan Kasi Intel Kejaksaan Kubar Ricki R Panggabean, Senin (7/2/2022).
Kajari: Kedua Tersangka Langsung Menempati Rutan Mapolres Kubar Selama 20 Hari Kedepan
SENDAWAR, Swarakaltim.com – Akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis untuk SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar, Senin (7/2/2022).
Kedua tersangka tersebut yakni, inisial YY merupakan PPK proyek ini pada Disdikbud Kubar, selanjutnya BAM selaku Direktur PT Batu Belida Abadi, sebagai penyedia barang atas proyek itu pada tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar Bayu Pramesti, membenarkan adanya penetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas perbuatan yang telah merugikan keuangan negara sebesar, Rp522.040.3250, atau (lima ratus dua puluh dua juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh lima sen).
Menurut Kajari Kubar, penetapan dua orang tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang ada sehingga kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara.
“Berdasarkan pengumpulan bukti-bukti pada penyidikan umum yang kemudian membuat terang peristiwa pidananya sehigga dilakukan penetapan dua tersangka, yakni YY dan BAM,” terang Bayu Pramesti.
Setelah ditetap sebagai tersangka YY dan BAM, keduanya langsung di tahan berdasarkan surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan Nomor: PRIT-108/0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022. Dan Nomor: PRINT-107/0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022.
“Berdasarkan surat penahanan tersebut, kedua tersangka menempati rumah tahanan di Mapolres Kubar selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 07 hingga 26 Februari tahun 2022 ini,” tutur Bayu Premasti.
Penulis : Rahmad/Vino
Editor : Redaksi