BPPDRD Berikan Relaksasi Pajak Khusus Denda PBB Sampai 30 September 2022

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mulai 1 Februari hingga 30 September 2022 memberikan relaksasi pajak khusus untuk pembayaran denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemberian relaksasi ini, dalam rangka memperingati HUT ke -125 kota Balikpapan yang jatuh pada 10 Februari 2022.

Menurut Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Haemusri Umar, pemerintah kota memberikan relaksasi pajak khusus pembayaran dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mulai berlaku bulan 1 Februari hingga 30 September 2022.

“Untuk sementara pajak PBB, sedangkan, sembilan wajib pajak lainnya, relaksasi denda hanya berlaku di bulan Februari saja,” ujar Haemusri Umar, Kamis (11/2/2022).

Lanjut Haemusri, adapun persyaratan wajib pajak sangat mudah, masyarakat dapat melaporkan ke BPPDRD saat akan melakukan proses pembayaran denda pajak.

“Penghapusan denda pajak ini, hanya untuk massa pajak tahun 2020 ke bawah, dan kemudian hanya berlaku selama satu bulan di Februari ini saja,” tegasnya.

Haemusri menjelaskan, sesuai data di BPPDRD Kota Balikpapan, saldo piutang per 31 Desember 2020 nilainya mencapai Rp 311,7 miliar. Yang terbesar disumbang dari PBB senilai RP 282,4 miliar.

“Piutang ini sebenarnya piutang yang kadaluarsa atau tidak berjalan, contoh kawasan Balikpapan Baru punya 1 Nomor Objek Pajak (NOP) tapi dipecah- pecah menjadi beberapa NOP, sementara NOP yang lama tidak dihapuskan, maka itu tercatatkan juga sebagai piutang lama,” katanya.

Adanya relaksasi pajak ini, maka ada kesadaran wajib pajak, mengingat data yang dimiliki BPPDRD merupakan data lama, kalau bukan mereka wajib pajak yang melaporkan, maka pihaknya tidak bisa melakukan verifikasi dan validasi terhadap objek pajak.

“Yang tadinya satu NOP misal karena ini ada pengembangan perumahan maka masing-masing rumah punya NOP, tapi tidak dihapuskan NOP yang lama,” ungkapnya.

Haemusri mengaku, kesadaran wajib pajaklah yang bisa melakukan agar lebih aktif melaporkan kewajiban pajaknya, begitu juga dengan sektor-sektor perumahan yang bergerak di properti.

“Kami ingin ada kolaborasi, karena Pemkot Balikpapan melalui BPPDRD punya satu agenda yakni pembaruan database pajak daerah, infrastruktur dan kolaborasi,” jelasnya.

Kolaborasi ini, lanjutnya, untuk memudahkan persoalan terkait dengan piutang pajak daerah terutama PBB, sehingga aktivitas pengembang properti bisa melaporkan sesungguhnya. Pada saat pembayaran PBB.

“Tolong induk NOP nya dilaporkan, misal induknya sekian kami pecahkan sekian, nah ini momentum HUT Kota ayo kita kolaborasi dengan para pelaku usaha properti perumahan, bantu kami terkait piutang ini karena yang menciptakan piutang dari mereka-mereka juga,” tegasnya.(*/SIS)

Loading

Bagikan: