Pos Anggaran Hibah Porprov Senilai Rp 50 Miliar Masih Alot

Foto Asisten II Setkab Berau Agus Wahyudi.

Agus Wahyudi, Pertanggungjawaban Yang Paling Aman Masuk Bankeu

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Masih belum adanya kesepahaman tentang pos yang akan digunakan untuk menyimpan dana bantuan Hibah untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII tahun 2022, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih kebingungan. Pasalnya apabila dana hibah tersebut dimasukan langsung ke Pengurus Besar (PB) Porprov, yang repot adalah masalah pertanggungjawaban laporan fisik dan keuangan pasca Porprov berakhir.

Dengan demikian Pemkab Berau berharap anggaran Rp 50 miliar untuk Porprov Kaltim yang saat ini masih berada di pos anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim dapat direlokasi ke program Bantuan Keuangan (Bankeu) Kaltim. Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten II Setkab Berau Agus Wahyudi, menurut beliau usulan tersebut menindaklanjuti instruksi Bupati Berau saat memimpin rapat PB Porprov beberapa hari lalu. Oleh sebab itulah, menurut Asisten II masih perlu perjuangan untuk menseleraskan arah aliran dana tersebut, sebab tidak hanya realisasi saat pelaksanaan Porprov saja, namun yang lebih penting adalah siapa yang akan bertanggung jawab atas realisasi fisik dan keuangan pasca Porprov nanti.

“Karena itu satu dua hari ini, perwakilan Pemkab Berau dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) akan menghadap ke BPKAD Provinsi Kaltim. Kenapa, karena relokasi itu merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, jadi mumpung program bankeu ini belum ditandatangani Gubernur Kaltim diperjelas duluan,” kata Agus Wahyudi. Masih menurut beliau, bahwa dari anggaran Rp 50 miliar tersebut, sudah ditentukan penggunaannya yakni Rp 20 miliar untuk operasional pelaksanaan dan Rp 30 miliar untuk peralatan tanding serta pembangunan fisik yang menjadi tempat olahraga.

“Memang rencana awal Rp 50 miliar tersebut akan dihibahkan, apakah ke Pemkab Berau atau ke PB Porprov. Namun dalam rapat PB Porprov beberapa hari lalu, hibah hanya boleh dilakukan dari induk kabupaten atau kota ke kabupaten pemekeran. Karena kendala itulah makanya harus ada komunikasi intens dengan Provinsi,” tambah Agus Wahyudi. Jika anggaran itu tetap berada di Dispora Kaltim lanjut beliau, maka penggunaan anggaran untuk pembangunan fisik akan mengalami kesulitan. “Efektifnya dan Insa Allah aman secara pertanggung jawabannya kelak dari anggaran Rp 50 miliar itu, Rp 20 miliar diserahkan ke PB Porprov selaku panitia pelaksana sementara Rp 30 miliar sisanya melalui Bankeu,“ imbuh mantan Kepala Bapelitbang Bumi Batiwakkal tersebut.

Masih menurut Asisten II, bahwa PB Porprov merupakan organisasi yang bersifat sementara, sehingga jika pelaksanaan Porprov selesai, maka PB Porprov akan dibubarkan dan hal itulah yang akan mempersulit daerah dalam mempertanggungjawabkan hasil dari anggaran pembangunan fisiknya. Makanya baik Pemprov dan Pemkab harus sepaham soal pos belanja dana hibah tersebut. “Karena PB Porprov ini sifatnya hanya temporer maka pasca perhelatan Porprov berakhir, siapa yang mau bertanggungjawab atas pembangunan itu, makanya harus dialihkan ke Bankeu,” pungkas Agus Wahyudi. (Nht/Fdl).

Loading

Bagikan: