988 Truk Putar Balik, 3Truk di Kenakan Tilang Akibat Melanggar Jam Edar Operasional Kendaraan

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan kota Balikpapan telah memutar balik 988 truk dikarenakan melanggar jam edar operasional yang ditentukan pemerintah kota. .Selain itu, selama pengawasan 24 hari di 7 titik posko pasca tabrakan beruntun di simpang lima muara rapak Balikpapan Utara, juga dilakukan penilangan 3 truk, dikarenakan memiliki KIR mati dan menerobos masuk jalan kota yang tidak sesuai jadwalnya.

“Sekitar 988 truk di putar balik, dikarenakan melanggar jam edar operasional. Bahkan terdapat 3 truk yang melanggar aturan dengan menerobos pos penjagaan dan setelah di cek tiga kendaraan, KIRNya mati dan dikenakan tilang,” tegas Kepala Dishub Balikpapan Elvin Junaidi kepada awak media, Selasa (15/2/2022)
Elvin menjelaskan, selama surat edaran belum di cabut, maka pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan truk dengan mendirikan 7 titik posko.

“Dishub bersama Dirlantas Polda Kaltim masih menemukan truk melanggar ketentuan atau over dimension (ODOL), Namun hal ini langsung ditindak dan dikenakan sangsi,” tegasnya,
Lanjut Elvin, pihaknya kini rutin melakukan sosialisasi ke perusahaan perusahaan terkait Odol ini. Karena sesuai i instruksi Kementerian Perhubungan tahun 2023 kendaraan truk harus bebas dari ODOL.” Kami menemukan truk ODOL ketika pemiliknya melakukan kegiatan rutin uji KIR ke Dinas Perhubungan Balikpapan. Meskipun memang, dirinya tidak merinci secara spesifik data-data truk ODOL melintas di Balikpapan,” tegasnya.

Elvin menambahkan, pihaknya menolak permohonan perpanjangan uji KIR truk ODOL tersebut serta meminta kepada pemilik truk mengembalikan kondisi truk sesuai spesifikasi peruntukan semestinya. Adapun penerapan aturan tegas dalam proses uji KIR ini, merupakan salah satu strategi dalam upaya memberantas keberadaan truk ODOL di Balikpapan.
Perlu diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 60 Tahun 2016 dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 551.2/0156/Dishub tentang ketentuan Jam operasional kendaraan angkutan barang di kota Balikpapan. Adapun poin-poin dalam SE Wali Kota 551.2/0156/Dishub Balikpapan yang telah diberlakukan mulai tanggal 22 Januari 2022 :

Pertama, kendaraan pengangkut Peti Kemas/Kontainer 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan yang dilengkapi dengan twist lock.
Kedua, kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) melebihi 10 ton, termasuk kendaraan Peti Kemas sebagaimana yang dimaksud seperti poin satu dilarang melintas pada jam 05.00-22.00 WITA.
Ketiga, Mobilisasi kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00- 05.00 WITA melalui jalan tol KM 13 Karang Joang-Manggar.

Keempat, Jalan yang dilarang dilintasi kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan surat edaran ini pada pukul 05.00-22.00 WITA meliputi Jl. Soekarno-Hatta Km 0 – Km 13 Jl. MT Haryono, Jl. Syarifuddin Yoes, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Marsma R. Iswahyudi,Jl. Mulawarman dan Jl. Jend. Ahmad Yani.

Kelima, Ketentuan dikecualikan bagi kendaraan operasional TNI/POLRI/Pemerintah Kota, angkutan energi dan angkutan emergency.
Keenam, pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan yang membidangi urusan perhubungan.(*/SIS)

www.swarakaltim.com @2024